Foto: Ketua Bapemperda, DPRD Sumenep, Hosnan Abrari
Foto: Ketua Bapemperda, DPRD Sumenep, Hosnan Abrari
MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Penetapan tersebut mencakup rancangan peraturan daerah (raperda) baru serta lanjutan dari program legislasi tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menjelaskan bahwa sejumlah raperda tahun 2025 yang masih berproses, termasuk yang berada di tingkat provinsi, wajib dimasukkan kembali ke dalam Prolegda 2026.
“Tidak semuanya baru. Ada beberapa raperda tahun 2025 yang belum selesai dan masih berproses di provinsi, sehingga sesuai aturan harus dimasukkan kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh Prolegda yang telah ditetapkan merupakan program prioritas.
Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing raperda, seperti kelengkapan naskah akademik serta ketentuan dari pemerintah pusat.
“Semuanya prioritas, tetapi pembahasannya bergantung pada kesiapan. Jika syarat belum lengkap, tentu akan dieliminasi,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga tetap memasukkan sejumlah raperda yang sebelumnya belum rampung dibahas. Penyelesaiannya akan bergantung pada kinerja panitia khusus (pansus) masing-masing.
“Semua tetap kita masukkan. Soal selesai atau tidak, itu kembali ke pansus,” tambahnya.
Dalam Prolegda 2026 tersebut juga terdapat sejumlah raperda yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, seperti perlindungan anak dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
DPRD Sumenep menargetkan seluruh program legislasi tersebut dapat diselesaikan dalam tahun berjalan, dengan tetap menyesuaikan tahapan dan proses pembahasan yang berlaku.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak