‎Perhutani dan CDK Saling Lempar, Jalur Tambang di Sumberwuluh Lumajang Sarat 'Pungli' ‎

Foto : Jalur tambang yang diduga jadi ladang pungutan liar
64
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Saling lemparnya pemangku kewenangan di area jalur angkutan tambang pasir di bawah Gladak Perak Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, membuat rancu situasi.

‎ ‎Eko, Asper/KBKPH Pasirian KPH Probolinggo mengatakan, wilayah tersebut masuk kewenangan Cabang Dinas Kehutanan.

Menurutnya, sejak ada pembaharuan perundangan, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan.

‎ ‎"Itu dengan SK terbaru masuk Dinas Kehutanan. Untuk lebih jelasnya langsung aja ke Dinas Kehutanan untuk pengelolaan wilayah. Perhutani sudah lepas," ucap Eko.

‎ ‎Awal masuk Gladak Perak sampai dengan piket nol, dia maksud wilayah yang sudah dipangku kewenangan oleh Dinas Kehutanan.

‎ ‎Akan tetapi, diketahui di wilayah tersebut diduga jadi ladang pungutan liar, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pun seolah lepas tangan.

‎ ‎Terpisah, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang saat ini adalah Achmad Achyani, S.Hut., M.M senada lepas kewenangan.

Menurutnya, lokasi dikonfirmasi merupakan kewenangan langsung kementerian kehutanan, sama sekali tak ada kaitan dengan dirinya.

‎ ‎"Kehutanan itu tak punya lahan. Yang punya lahan itu pemerintah. Itu punya kementrian itu mas, aku dari provinsi," ucapnya Sabtu kemarin.

‎ ‎Disinggung pernyataan perhutani jika lahan tersebut sudah dialih kewenangan ke kehutanan, Achyani justru mempertanyakan dasarnya.

‎ ‎"Atas dasar apa itu. Makanya saya luruskan. Kami hanya ditugasi untuk memfasilitasi, mensosialisasikan memberikan edukasi, memberikan penerangan terkait peraturan yang berlaku," imbuhnya Achyani.

‎ ‎Soal tindakan, berkaitan lahan tersebut diduga dijadikan ajang pungli, ditegaskan Achyani jika pihaknya tak ada wewenang.

‎ ‎"Itu ada sendri dari Gakkum. Bukan kami melakukan penertiban," paparnya.

‎ ‎Lanjut merujuk pada aktifitas yang ada (dugaan pungli -red), tak lama pria yang kerap disapa Yani sedikit membuka pintu keterangan, mengaku jika perwakilan dirinya sudah melihat dan turun ke lapangan.

‎ ‎"Ini kita sosialisasikan lagi. Kalau perhutani ngomong itu tanah CDK (Cabang Dinas Kehutanan) coba tanya dasarnya. CDK nggak punya mas," lanjutnya senada mementahkan artikulasi kata milik terafiliasi dengan kewenangan pengelolaan.

‎ ‎Dilain sisi, belakangan muncul nama inisial 'T' diduga ada keterkaitan dengan keluarga orang kuat di Kabupaten Lumajang.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep terus memperkuat proses legislasi daerah melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/04/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 dalam rapat paripurna...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bergerak cepat dalam menyusun regulasi daerah dengan menetapkan...

Komentar