Foto: Suasana Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Tahun 2026 di DPRD Kabupaten Sumenep
Foto: Suasana Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Tahun 2026 di DPRD Kabupaten Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.
Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan bahwa nota penjelasan tersebut bertujuan memberikan gambaran umum, latar belakang, serta arah kebijakan dari masing-masing Raperda agar dapat dibahas secara komprehensif oleh DPRD.
“Nota penjelasan ini menjadi pijakan awal untuk membangun kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Raperda pertama mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyesuaian ini dilakukan guna menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik, agar struktur organisasi pemerintahan lebih efektif, efisien, dan adaptif.
Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada PT BPRS Bhakti Sumekar.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor jasa keuangan berbasis syariah.
BPRS Bhakti Sumekar dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian yang menjadi penopang perekonomian daerah.
Sejalan dengan program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) dari Kementerian Pertanian RI, Kabupaten Sumenep juga memperoleh dukungan pendanaan guna memperluas akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering.
Untuk memastikan pengelolaan dana berjalan optimal dan akuntabel, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp3,225 miliar kepada BPRS Bhakti Sumekar.
Sesuai ketentuan, kebijakan tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Sementara itu, Raperda ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Penyempurnaan regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan aset daerah, guna mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan sistem pengendalian internal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Melalui penyampaian tiga Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak