Foto: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto
Foto: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kasus judi online yang menjerat seorang warga Kota Batu terus bergulir dan ditangani sesuai prosedur.
Polres Batu memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa adanya praktik transaksional.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak ada transaksional. Kasus tetap lanjut sesuai SOP,” ujar AKP Joko, Minggu (26/4/2026).
Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Tersangka berinisial AR (35), seorang karyawan swasta asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dalam keterangannya, AR mengaku telah bermain judi online selama enam bulan menggunakan ponsel pribadi.
“Saya melakukan aktivitas judi online berulang kali dalam kurun waktu enam bulan. Aktivitas tersebut murni saya lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ungkapnya.
AR juga menegaskan tidak pernah memberikan atau mentransfer uang kepada pihak Polres Batu.
“Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan saya bersedia mempertanggungjawabkan keterangan saya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Polres Batu masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap perkembangan kasus tersebut.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak