Warga Keluhkan Karcis Langganan Parkir Tak Berfungsi, Begini Reaksi Dishub Sumenep.

Foto: Beri keterangan, Kepala bidang parkir Sumenep Dadang Dedy Iskandar saat diwawancara
1356
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Setiap orang yang melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor (Perpajangan) baik di Samsat keliling ataupun kantor Samsat Sumenep secara otomatis dikenakan layanan parkir berlangganan. Nominalnya Rp 20 ribu untuk kendaran roda dua, dan Rp 30 ribu bagi kendaran roda empat. 

Program karcis parkir langganan tersebut diatur dalam peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep No 6 tahun 2018. Dimana masa berlakunya selama satu tahun, terhitung sejak perpajangan kendaraan itu dilakukan hingga perpanjangan tahun berikutnya.

Ironisnya, meski setiap kendaraan sudah dibekali karcis parkir langganan, baik ditempel di plat nomor pengguna maupun diselipkan di dalam STNK pemilik kendaraan,  tak jarang dijumpai para petugas parkir di Sumenep tetap memungut bayaran dengan menyodorkan karcis.

Seperti yang dialami Romadhani, pria berusia 24 tahun asal Kecamatan Lenteng itu mengaku, setiap kali keluar masuk Rumah sakit ataupun pertokoan harus merogoh kocek sebanyak Rp 2 ribu. 

"Kalau masih bayar, terus kegunaan karcis parkir langganan ini buat apa," keluhnya sembari menunjukkan karcis parkir langganan warna hijau berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemkab Sumenep tersebut.

Sementara itu kepala bidang prasarana Dishub Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyampaikan, khusus jasa penitipan parkir seperti halnya parkir yang berada di rumah sakit umum Sumenep memiliki aturan sendiri. 

Pasalnya, parkir tersebut masuk kategori pajak parkir, dimana lahan parkir tidak menggunakan bahu jalan alias menggunakan lahannya sendiri.

"Jasa penitipan parkir ini boleh dilakukan oleh siapapun asal memenuhi syarat, dan 30 persen dari hasil jasa penitipan parkir itu harus di setor ke PAD melalui Dishub," paparnya.

Menurut Dadang, setiap pertokoan atau instansi berhak memungut biaya parkir selama memenuhi syarat yang ditetapkan Dishub Sumenep. Yaitu dengan melakukan ijin atas beroperasinya pajak parkir. 

"Kalau menggunakan bahu jalan itu masuk retribusi, itu yang gratis, bukan tidak berguna," jelasnya.

Ia mengungkapkan, selama masih menggunakan bahu jalan, apabila petugas parkir meminta bayaran, pihaknya menyarankan masyarakat agar melaporkan ke Dishub Sumenep. 

"Akan saya pecat, banyak kok yang mau ganti," tegasnya. Selasa (30/6/20).

Dadang menambahkan, setiap juru parkir (Jukir) yang bertugas mengenakan rompi biru Dishub telah mendapat gaji, mereka hanya dibolehkan memungut bayaran bagi kenadaran yang bernopol luar Sumenep, dengan syarat memberikan karcis.

"Sekali lagi, yang gratis itu yang menggunakan bahu jalan, kalau seperti rumah sakit itu kan tidak menggunakan bahu jalan, jadi beda aturan," pungkasnya. (Zai).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar