Foto: (Dok. Memoonline) Aktivitas Penambangan emas Ilegal di Buranga pada Malam hari
Foto: (Dok. Memoonline) Aktivitas Penambangan emas Ilegal di Buranga pada Malam hari
MEMOonline.co.id. PARIGI MOUTONG- Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Dusun 5, Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menuai keresahan warga.
Pasalnya, lokasi eks tambang emas yang sebelumnya disebut telah ditutup kini diduga kembali dibuka dan beroperasi.
Bahkan, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan sejumlah alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, aktivitas di lokasi eks pengelolaan seseorang berinisial J tersebut diduga telah kembali berjalan sejak Juli hingga Agustus 2026.
Seorang sumber yang ditemui media ini pada Jumat (11/9/2026) menyebut aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut kini berlangsung secara intensif, bahkan siang hingga malam hari.
Menurut sumber, sedikitnya terdapat tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Setiap hari dari siang hingga malam aktivitas kegiatan tambang dengan alat berat berjalan dan baru berhenti di subuh hari,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, aktivitas alat berat tersebut disebut kembali berlangsung pada siang hari setelah berhenti menjelang subuh.
“Kalau faktanya di lokasi, aktivitas tambang dengan menggunakan tiga alat berat memang berjalan setiap hari. Siang, malam, bahkan sampai subuh,” ungkapnya. Sumber juga menyebut lokasi tersebut kini diduga kembali dikelola oleh seseorang berinisial M.
Maraknya aktivitas tersebut membuat warga sekitar khawatir terhadap potensi dampak lingkungan maupun keselamatan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat juga mendesak agar aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut segera ditindak apabila terbukti tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum memperoleh keterangan dari pihak Pemerintah Desa Buranga terkait dugaan kembali maraknya aktivitas pertambangan di wilayah Dusun 5 tersebut.
Media ini juga masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lokasi maupun aparat berwenang, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Dewi Shita Melani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak