Foto : Pohon pasca di pangkas hingga pangkal, lalu sisa akar dibakar (terdokumentasi)
Foto : Pohon pasca di pangkas hingga pangkal, lalu sisa akar dibakar (terdokumentasi)
MEMOonline.co.id. Lumajang- Penebangan liar pohon-pohon besar di sepanjang jalan nasional ruas Lumajang–Jember–Banyuwangi semakin mencurigai adanya perjanjian gelap antara oknum instansi dengan mitra pelaksana.
Modus yang dipakai menyalahgunakan surat tugas pemangkasan untuk menebang habis hingga ke pangkal batang, termasuk pohon Sonokeling yang statusnya dilindungi negara.
Fakta di lapangan menunjukkan izin tertulis hanya terbatas pada pemangkasan dahan yang mengganggu jalan.
Namun kenyataannya, pohon berukuran raksasa seperti Sonokeling berdiameter 200 sentimeter dan Trembesi justru ditebang bersih. Kayu hasil tebangan dikumpulkan, disimpan di gudang, dan diduga diperjualbelikan dengan alasan menutupi kekurangan biaya operasional.
Terkuak pula kecurangan lain, salahsatunya pemakaian rompi kuning bertuliskan PUTR yang dikenakan oknum di lokasi kejadian ternyata bukan milik petugas resmi dinas terkait.
Atribut itu diduga sengaja dipakai sekadar sebagai tipuan untuk meyakinkan warga agar tidak curiga, seolah-olah kegiatan itu adalah tugas resmi yang sah.
Arsyad Subekti, tokoh masyarakat asal Lumajang, menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang direncanakan bersama.
"Ini bukan kesalahan teknis. Ada indikasi kuat kongkalikong antara oknum pengawas, pimpinan satuan kerja, dengan mitra pelaksana. Surat tugas dipakai sebagai tameng, atribut dinas dipakai menipu, padahal tujuannya jelas mengambil keuntungan pribadi dari aset negara dan pohon yang dilindungi," tegas Arsyad, Rabu (15/7/2026).
Ia menyoroti cara kerja yang tertutup rapi—mulai dari menimbun bekas tebangan, menutup sisa potongan, hingga membakar tunggul pohon—semakin menguatkan dugaan rekayasa menghapus jejak kejahatan.
"Kalau hanya tugas dinas, tidak perlu sembunyi-sembunyi dan menipu pakai atribut palsu. Ini merugikan negara, merusak lingkungan, sekaligus melanggar banyak aturan hukum secara terorganisir. Kami menuntut oknum-oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum setimpal tanpa pandang bulu," tambahnya dengan tegas.
Dugaan pelanggaran yang terjadi sangat berat dan berlapis:
1. Melanggar UU No.18 Tahun 2013: Mengambil dan mengedarkan pohon Sonokeling yang dilindungi, ancaman penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
2. Melanggar UU No.38 Tahun 2004: Merusak aset di Ruang Milik Jalan, ancaman penjara 9–18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.
3. Melanggar KUHP Terbaru: Pasal 476 pencurian aset negara hingga 5 tahun, serta Pasal 477 pencurian dengan pemberatan hingga 7 tahun karena dilakukan bersama-sama.
4. Melanggar Peraturan Gubernur Jatim No.76 Tahun 2019: Melakukan penebangan tanpa izin khusus yang sah.
Hingga saat ini, Kepala PPK 1.4 Satiya Wardana belum memberikan keterangan. Konfirmasi by email bbpjn Jatim, terkonfirmasi terkirim, namun hingga berita ini yang belum nampak respon.
Masyarakat mendesak penegak hukum dan atasan instansi terkait segera turun menyelidiki, menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan, serta menindak pidana seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak