Foto: Suasana sidang Korupsi BSPS Sumenep 2024 di Kejati Jatim
Foto: Suasana sidang Korupsi BSPS Sumenep 2024 di Kejati Jatim
MEMOonline.co.id. Surabaya- Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut Risky dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU yang dipimpin Muhammad Edriyadi Djufri, S.H. bersama tim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Risky Pratama juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
JPU turut menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp2.339.000.000.
Nilai tersebut dikurangi uang titipan Rp50 juta yang telah diserahkan ke Kejari Sumenep sehingga kewajiban uang penggantinya menjadi Rp2.289.000.000.
Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1.459.000.000.
Jika tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama dua tahun.
Heri Wahyudi juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.959.500.000 yang dikurangi uang titipan Rp50 juta sehingga menjadi Rp2.909.500.000.
Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp325 juta.
Namun, karena telah menitipkan uang dengan nominal yang sama kepada Kejari Sumenep sebagai barang bukti, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas rumah layak huni.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak