Foto : Pelaku saat tiba di Mapolres Lumajang
Foto : Pelaku saat tiba di Mapolres Lumajang
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Merinda Tri Agustin (22), seorang gadis muda yang ditemukan tewas di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Pelaku yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban, berinisial IR (18), berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak korban ditemukan meninggal pada Jumat (3/7/2026).
"Kurang dari sehari setelah penemuan jasad, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya," ujar AKP Ari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban dan pelaku makan malam bersama di Kota Lumajang.
Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumah dan keduanya sempat berhubungan intim.
Perselisihan kemudian terjadi ketika korban kesal karena pelaku terus bermain ponsel.
Cekcok memuncak setelah korban melontarkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku.
"Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap menghina orang tuanya. Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban," jelas AKP Ari.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban beberapa kali hingga terjatuh di samping lemari.
Saat korban masih berusaha melawan, pelaku membungkam mulut korban menggunakan sprei, lalu mencekik leher korban dengan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.
Usai memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku meninggalkan rumah dan pulang ke kediamannya yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi kejadian.
Keesokan harinya, pelaku bahkan meminta seorang teman yang juga tetangga korban untuk mengecek kondisi korban.
Belakangan diketahui tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan korban telah meninggal sekaligus mengelabui penyelidikan.
Saat ini IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lumajang.
Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak