Disebut - Sebut Terdakwa Terlibat, Oknum Anggota DPRD Sumenep dan Jatim Berpotensi Masuk Pusaran Kasus Korupsi BSPS 2024

Foto: (Dok) Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep
585
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial.

Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Sidang tuntutan tersebut menjadi tahapan penting setelah majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi, ahli, dan para terdakwa dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa.

"Hari ini kalau saya tidak salah, agendanya pembacaan surat tuntutan," ujar Endro saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah dalam persidangan sebelumnya sejumlah terdakwa menyebut nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.

Fakta yang terungkap di ruang sidang tersebut memunculkan dugaan bahwa perkara ini berpotensi berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, penyebutan nama dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Endro menegaskan bahwa kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

"Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sekarang disidangkan dilakukan oleh pihak Kejati," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur yang menetapkan lima orang sebagai terdakwa atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2024.

Sidang pembacaan tuntutan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembelaan (pledoi), sebelum akhirnya memasuki agenda pembacaan putusan.

Publik kini menantikan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.

Di sisi lain, perhatian masyarakat juga masih tertuju pada fakta persidangan terkait penyebutan nama sejumlah oknum anggota legislatif yang dinilai berpotensi menyeret perkara ini ke arah pengembangan penyidikan apabila nantinya ditemukan bukti-bukti baru.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pengembangan perkara tersebut.

Proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Di tengah pesatnya pembangunan dan arus perubahan zaman, masyarakat diimbau tidak melepaskan akar budaya yang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau 2026 dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Merinda Tri Agustin...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha CV Surya Agro Mandiri yang beroperasi di wilayah Desa Ledoktempuro hingga...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tingginya angka inflasi di Kabupaten Sumenep selama dua bulan berturut-turut menjadi sorotan...

Komentar