Korwil Sumbersuko Akui KPRI Suko Makmur Lumajang Tak Berizin 'ASN Turut Terlibat' ‎

Foto : nampak dari kiri, Moch. Sulkan Ketua KPRI Suko Makmur (kemeja batik loreng putih) - Usman (Kemeja Kuning) pengawas
46
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).

‎ ‎Didampingi Moch. Sulkhan yang mengaku sebagai Ketua KPRI Suko Makmur, serta Usman yang mengaku sebagai Pengawas, Ery mengakui secara terbuka bahwa lembaga yang mengatasnamakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) tersebut belum memiliki izin resmi dan tidak berbadan hukum.

‎ ‎Awalnya sempat terjadi perdebatan, namun seiring pembahasan, mereka akhirnya membenarkan bahwa kegiatan yang dijalankan atas nama koperasi itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎ ‎Menurut Ery, niat untuk mengurus legalitas sempat disampaikan, namun terhambat karena penolakan dari para anggota. "Memang benar KPRI ini belum berbadan hukum. Dulu sudah pernah dibahas, tapi anggota tidak setuju untuk mengurus izin. Kami akhirnya menuruti keinginan anggota, padahal kami sendiri juga kesulitan terutama dalam hal mekanisme pemotongan gaji," ujarnya.

‎ ‎Sementara itu, Moch. Sulkhan yang mengaku telah menjabat sebagai ketua selama lima tahun mengakui adanya keluhan dari anggota, namun hal itu terkesan tidak ditindaklanjuti.

Diduga kuat terjadi pola penekanan terstruktur dengan melibatkan pejabat Korwil, sehingga membuat para ASN dan PPPK di lingkungan tersebut merasa tidak berdaya dan tidak berani melawan.

‎ ‎Meskipun tidak resmi, Moch. Sulkhan menggambarkan prosedur penerimaan anggota seolah-olah lembaga tersebut sudah sah.

"Syarat utamanya harus sedang atau pernah bertugas di lingkungan Kecamatan Sumbersuko. Untuk urusan pinjaman, jika terlambat satu atau dua bulan masih dimaklumi. Tapi jika lebih dari itu, pengurus akan datang menagih," jelasnya dengan nada hati-hati.

‎ ‎Ia juga membenarkan bahwa diberlakukan kewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib kepada setiap orang yang bergabung, padahal ketentuan tersebut hanya berlaku bagi koperasi yang telah memiliki status hukum.

‎ ‎Karena tidak memiliki izin, lembaga ini diketahui tidak memiliki rekening bank atas nama KPRI Suko Makmur.

Upaya membuka rekening resmi pun ditolak oleh pihak bank karena tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan.

Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

‎ ‎Di sisi lain, Usman selaku pihak yang mengaku sebagai pengawas diduga lalai dan membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung.

Ia hanya beralasan bahwa menurut pengetahuannya selama ini tidak ada masalah yang berarti.

Berikut soal keuangan, Usman mengatakan jika dilakukan secara terbuka dan transparan.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

Komentar