Foto: Sarkawi, Penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura
Foto: Sarkawi, Penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dilaporkan masyarakat sejak 18 April 2021, kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penyidikan di Polres Sumenep.
Penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, pada Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-23 dari penyidik Polres Sumenep.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik yang menangani perkara menyampaikan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Kalianget Timur Furnanto, Kepala KSOP Aswar Anas, serta pelapor Sarkawi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan terkait, yakni Sri Sumarlina Ningsih dari PT Asia Madura dan Nur Ilham dari PT Asia Garam Madura.
Sementara Sunaryo dan Sarkawi dari pihak pengelola pelabuhan turut dimintai keterangan, meskipun sebelumnya nama tersebut tidak tercantum dalam laporan awal.
Namun demikian, salah satu pihak terlapor, yakni Dulgani, diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi.
Selanjutnya, penyidik berencana meminta pendapat ahli hukum pidana terkait dugaan reklamasi pantai dan aktivitas di kawasan pesisir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Setelah itu, penyidik akan menyusun gelar perkara tahap kedua.
Sebelumnya, kasus tersebut telah melalui gelar perkara yang menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga akan menjadwalkan gelar perkara lanjutan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sarkawi, yang juga merupakan pengurus Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget serta warga asli Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, mengaku mengetahui secara langsung status lahan di kawasan pesisir Gresik Putih yang menjadi objek perkara.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Polres Sumenep yang akan menggelar perkara tahap kedua. Menurutnya, proses tersebut memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik untuk melaksanakan gelar perkara tahap kedua. Harapan kami, kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan dapat diproses hingga tahap selanjutnya,” ujar Sarkawi.
Pihak Brigade 571 TMP Wilayah Madura bersama masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum, termasuk tahapan di kejaksaan hingga persidangan apabila perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur hukum.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak