Diduga Menentang Aturan Daerah, ‎Edaran Pembatasan Jam Tambang Pasca Makan Korban Dipertanyakan ‎

Foto : Edaran diterima media, Selasa (23/6/2026), berbackgroun Gladak Perak.
48
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja bernama Veri, warga setempat.

‎ ‎Korban diduga mengalami kecelakaan, tertimbun longsoran tebing saat nekat beraktivitas pada jam malam atau dini hari di hari sebelumnya, hingga meninggal pasca sempat dirawat.

‎ ‎Dalam edaran yang tersebar itu tertulis: terhitung Selasa (23/6/2026), seluruh tambang di kawasan tersebut dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB dan baru boleh mulai memuat muatan kembali pukul 04.00 WIB, sebagai bentuk masa berkabung atas meninggalnya Veri.

‎ ‎Namun ketentuan ini menuai pertanyaan dari warga. Arsyad Subekti, aktivis lingkungan yang memantau aktivitas pertambangan mengungkapkan keraguannya.

‎ ‎“Edaran itu dasarnya apa ya? Setahu kami warga, ada Perda dan Surat Edaran Bupati yang secara tegas mengatur jam operasional tambang, kok malah dibuat aturan sendiri berbeda?” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

‎ ‎Berdasarkan aturan resmi yang berlaku di Kabupaten Lumajang, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 dan mengacu pada Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, aktivitas penambangan di wilayah rawan seperti DAS Semeru hanya diizinkan berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB.

‎ ‎Di luar jam itu, kegiatan wajib dihentikan total demi keselamatan dan pengawasan.

‎ ‎Artinya, edaran yang membolehkan operasi hingga pukul 19.00 WIB serta mulai loading pukul 04.00 WIB justru memperpanjang waktu kerja melebihi batas resmi, dan diduga bertentangan dengan aturan daerah yang ada.

‎ ‎Asryad memandang langkah ini berisiko menimbulkan tafsir ganda, serta tetap membuka celah aktivitas pada jam-jam rawan longsor dan banjir lahar dingin. Padahal, peristiwa menimpa Veri terjadi karena beraktivitas di luar jam aman tersebut.

‎ ‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang menerbitkan edaran belum memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukumnya. Sementara itu, Arsya meminta, pihak berwenang meninjau keabsahan edaran tersebut.

‎ ‎"Kami berharap, agar aturan keselamatan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah tetap ditegakkan secara konsisten, bukan diganti ketentuan yang justru memperlebar risiko bahaya di lokasi tambang," pungkasnya.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Bertempat di kawasan hutan BKPH Senduro administrasi Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten...

Komentar