Foto : Edaran diterima media, Selasa (23/6/2026), berbackgroun Gladak Perak.
Foto : Edaran diterima media, Selasa (23/6/2026), berbackgroun Gladak Perak.
MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja bernama Veri, warga setempat.
Korban diduga mengalami kecelakaan, tertimbun longsoran tebing saat nekat beraktivitas pada jam malam atau dini hari di hari sebelumnya, hingga meninggal pasca sempat dirawat.
Dalam edaran yang tersebar itu tertulis: terhitung Selasa (23/6/2026), seluruh tambang di kawasan tersebut dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB dan baru boleh mulai memuat muatan kembali pukul 04.00 WIB, sebagai bentuk masa berkabung atas meninggalnya Veri.
Namun ketentuan ini menuai pertanyaan dari warga. Arsyad Subekti, aktivis lingkungan yang memantau aktivitas pertambangan mengungkapkan keraguannya.
“Edaran itu dasarnya apa ya? Setahu kami warga, ada Perda dan Surat Edaran Bupati yang secara tegas mengatur jam operasional tambang, kok malah dibuat aturan sendiri berbeda?” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan aturan resmi yang berlaku di Kabupaten Lumajang, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 dan mengacu pada Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, aktivitas penambangan di wilayah rawan seperti DAS Semeru hanya diizinkan berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB.
Di luar jam itu, kegiatan wajib dihentikan total demi keselamatan dan pengawasan.
Artinya, edaran yang membolehkan operasi hingga pukul 19.00 WIB serta mulai loading pukul 04.00 WIB justru memperpanjang waktu kerja melebihi batas resmi, dan diduga bertentangan dengan aturan daerah yang ada.
Asryad memandang langkah ini berisiko menimbulkan tafsir ganda, serta tetap membuka celah aktivitas pada jam-jam rawan longsor dan banjir lahar dingin. Padahal, peristiwa menimpa Veri terjadi karena beraktivitas di luar jam aman tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang menerbitkan edaran belum memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukumnya. Sementara itu, Arsya meminta, pihak berwenang meninjau keabsahan edaran tersebut.
"Kami berharap, agar aturan keselamatan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah tetap ditegakkan secara konsisten, bukan diganti ketentuan yang justru memperlebar risiko bahaya di lokasi tambang," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak