Foto: Achmad Dzulkarnain, Kadis DPMD Sumenep
Foto: Achmad Dzulkarnain, Kadis DPMD Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain langsung dihadapkan pada persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah perangkat desa.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
Ia disebut menjabat sebagai Sekdes sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.
Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat sorotan dari DPRD Sumenep, kalangan mahasiswa, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Dugaan rangkap jabatan itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
Perbincangan di media sosial turut memperluas perhatian publik. Dalam unggahan akun TikTok KanalNews.id yang membahas kasus tersebut, sejumlah warganet mengaku mengetahui dugaan serupa di wilayah lain.
Akun bernama @Yakyung llg menuliskan, “Pagerungan Kecil juga ada yang seperti itu.” Sementara akun lain, @A-1, menyebut, “Di Kecamatan Ambunten ada juga oknum sekdes yang merangkap jabatan kepala sekolah.”
Meski demikian, komentar-komentar tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Namun, kemunculan berbagai tanggapan itu menunjukkan adanya keresahan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan perangkat desa.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa yang diduga memiliki jabatan ganda.
Mereka menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada satu kasus saja.
Apabila dugaan serupa terjadi di sejumlah wilayah, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan tata kelola pemerintahan desa yang memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah daerah.
Situasi ini menjadi tantangan awal bagi Achmad Dzulkarnain yang baru dilantik sebagai Kepala DPMD Kabupaten Sumenep pada Selasa, 23 Juni 2026.
Publik kini menantikan langkah dan kebijakan DPMD untuk memastikan seluruh perangkat desa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Mursalin selaku Sekdes Pagerungan Besar yang menjadi sorotan dalam kasus ini juga belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan redaksi belum mendapat respons.
KanalNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak