Segera Jalani Sidang Tuntutan, Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Menanti Vonis

Foto: (Dok) Kasus BSPS Sumenep di Kejati Jatim
39
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak penting dalam proses persidangan.

Setelah serangkaian agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada awal bulan depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardy, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun dan mematangkan materi tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Perkara BSPS saat ini sedang dalam proses penyusunan tuntutan. Jika tidak ada perubahan jadwal, awal bulan depan akan masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Endro, Kamis (25/6/2026).

Fakta Persidangan Jadi Dasar Tuntutan

Sebelumnya, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi BSPS telah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang yang berlangsung pekan lalu, para terdakwa menyampaikan berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Endro, seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa di hadapan majelis hakim merupakan fakta persidangan yang sah dan telah tercatat dalam berita acara persidangan.

“Apa yang disampaikan para terdakwa di hadapan majelis hakim merupakan fakta persidangan yang telah tercatat dan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan maupun bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Tahap Krusial Menuju Putusan Agenda pembacaan tuntutan menjadi salah satu tahapan paling penting dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan analisis hukum terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, jaksa juga akan menyampaikan penilaian mengenai peran masing-masing terdakwa, tingkat keterlibatan dalam perkara, serta besaran kerugian negara yang menjadi bagian dari dakwaan.

Karena itu, penyusunan tuntutan dilakukan secara cermat dan mendalam agar seluruh aspek hukum dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

“Tim penuntut umum sedang menggodok materi tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Endro.

Menjadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep sejak awal mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Program BSPS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah agar menjadi lebih layak huni.

Karena menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, proses hukum perkara ini terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Pengungkapan perkara ini juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan terbebas dari praktik penyimpangan.

Lima Terdakwa Menunggu Tuntutan

Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah, kini menunggu agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Tahapan berikutnya meliputi replik, duplik, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara dugaan korupsi BSPS tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Sumenep masih menantikan sikap Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya nanti, yang akan menjadi salah satu penentu arah akhir penanganan kasus yang selama ini menyita perhatian publik.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ke Pemkot. Kepala DPKP Kota...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

Komentar