Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian masyarakat.
Oknum Sekdes tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa setempat.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi selama beberapa hari terakhir.
Sejumlah panggilan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor telepon yang bersangkutan tidak mendapat respons.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan juga belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Seorang warga Desa Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oknum perangkat desa tersebut.
"Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan baru," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud menghakimi siapa pun.
Warga hanya menginginkan kejelasan terkait status jabatan yang saat ini menjadi perbincangan publik.
"Kami hanya meminta penjelasan. Apakah benar merangkap jabatan atau tidak. Kalau memang ada aturan yang membolehkan, tentu masyarakat perlu tahu," katanya.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak terus berkembang dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi pendidikan terkait mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Tim Media
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak