Foto: Salah tempat Gym terbesar di Pamekasan
Foto: Salah tempat Gym terbesar di Pamekasan
MEMOonline.co.id. Pamekasan- Keberadaan sejumlah pusat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika dilakukan tanpa pemisahan ruang yang jelas.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan, menegaskan bahwa aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.
Menurutnya, ikhtilat yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk di tempat gym," tegasnya.
Salah satu tempat kebugaran yang menjadi perhatian adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan Nomor 178, Ombul, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut dilakukan dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya sekat atau pemisah.
Kiai Hannan menjelaskan, dalam konteks muamalah atau interaksi sosial, Islam masih memperbolehkan adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan selama dilakukan secara wajar.
Namun, terdapat batasan yang harus dijaga, yakni tidak menimbulkan syahwat serta tidak membuka aurat.
"Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang," ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Master Gym melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor admin yang tersedia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak