Foto: Kuasa Hukum para korban, Suwito, SH, MH
Foto: Kuasa Hukum para korban, Suwito, SH, MH
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Polemik dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Batu belum mereda. Desakan agar kasus ini tuntas lewat jalur hukum, dan ada relokasi kian menguat, agar fungsi ruang publik wisata itu kembali.
Kuasa hukum para korban, Suwito S.H., M.H., yang juga Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, menyerahkan penuh pengungkapan fakta ke Polres Batu. Ia meminta polisi menelusuri siapa pihak yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, serta aliran dananya.
“Untuk dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Siapa menjanjikan tempat, siapa menerima uang, dan ke mana dananya mengalir, itu ranah penyelidikan Polres Batu,” ujar Suwito, Selasa (2/6/2026).
Suwito menyebut ia menerima informasi bahwa, terduga pelaku berencana mencari pembenaran lewat hearing di DPRD Kota Batu. Menurutnya, langkah itu keliru dan tidak produktif.
“Terduga pelaku jangan membuat narasi pembelaan berupa klarifikasi atau hearing dengan DPRD. Kasus ini masih berproses hukum, pasti legislatif akan menolak,” tegasnya.
Ia menilai pengakuan dan permintaan maaf lebih terhormat daripada menggiring opini.
“Menghargai proses hukum adalah bentuk taat hukum. Mengakui perbuatan dan minta maaf jauh lebih baik daripada cari pembenaran,” lanjutnya.
Suwito juga menyoroti tuntutan masyarakat, pelaku wisata, dan warga Batu agar Pemkot segera menertibkan dan merelokasi PKL. Tujuannya mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
“Jalan tidak boleh dirampas haknya. Jangan ada pengecoran permanen atau kios menetap yang bikin kawasan kumuh dan semrawut,” katanya.
Ia menyarankan lahan milik Pemkot di lapangan Dispora depan Kantor KONI, Jalan. Sultan Agung, sebagai lokasi relokasi. Lahan itu dinilai potensial jadi pusat wisata kuliner baru seperti konsep PKL Bukit Bintang, sekaligus memecah kerumunan di Alun-Alun.
“Roda ekonomi tetap jalan, wisatawan tetap datang, tapi tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang kota,” pungkasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak