Foto: Penahanan Kades Pragaan Daya oleh Kejari Sumenep
Foto: Penahanan Kades Pragaan Daya oleh Kejari Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp585.106.750.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Kepala Kejari Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa langkah penahanan diambil guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai ada potensi tersebut,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024–2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas dan pertemuan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi.
Modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek di desa.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak