Foto: Penampakan asap hitam di wilayah Kecamatan Kedungjajang
Foto: Penampakan asap hitam di wilayah Kecamatan Kedungjajang
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (9/4/2026).
Fenomena tersebut terjadi di tengah aktivitas masyarakat yang tetap berjalan seperti biasa.
Asap tampak menyebar tertiup angin, sebagian meninggi ke udara dan sebagian lainnya mendatar hingga membentur bangunan serta pepohonan di sekitarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Agus Rokhman Rozaq, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia menjelaskan, apabila sumber asap berasal dari aktivitas industri, maka terdapat regulasi ketat yang mengatur.
“Kalau asap hitamnya berlangsung lama, itu tidak diperbolehkan dan perlu pembinaan. Setiap pelaku usaha wajib mengendalikan pencemaran, baik air, udara, maupun tanah,” ujarnya.
Menurut Rozaq, industri seperti pengolahan kayu harus memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai.
Emisi yang dikeluarkan tidak boleh menimbulkan polusi dan wajib melalui uji kualitas secara berkala, minimal setiap enam bulan.
“Harus ada treatment, sehingga emisi yang dilepas memenuhi baku mutu udara. Indikator awal sebenarnya bisa dilihat dari cerobongnya,” imbuhnya.
DLH Lumajang, lanjut Rozaq, akan berkoordinasi dengan bidang terkait untuk menelusuri sumber asap tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dalam hal sanksi, DLH akan menerapkan tahapan mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, hingga denda dan penghentian kegiatan usaha jika pelaku tetap tidak mematuhi aturan.
“Berkaitan dengan informasi ini, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, asap dari aktivitas industri dapat mengandung gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak