Fokus Genjot Ekonomi dan PAD, DPRD Sumenep Sahkan 3 Raperda Strategis

Foto: Bupati dan Ketua DPRD Sumenep usai sahkan tiga Raperda strategis
234
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Selasa (07/04/2026).

Tiga regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan ketiga Raperda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki peran penting sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BUMD memiliki peran strategis dalam penyediaan barang dan jasa publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujarnya usai rapat paripurna.

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar agar tercipta keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara adil tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.

“Kami yakin implementasi peraturan daerah ini akan berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Perda ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Malang- Muslimin & Partner selaku kuasa hukum Rahma Yulinda Handayani Tan, Pimpinan Umum Media Chibernews.co.id, melaporkan dugaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pasar tradisional Kota Batu....

MEMOonline.co.id. Malang- Ketua LSM Aliansi Pemantau Anti Korupsi Nasional Republik Indonesia (APAN RI), Rahma Yulinda Handayani Tan, mengecam keras...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta untuk pengawasan program Bantuan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum dapat...

Komentar