Dukung Wacana Penambahan Layer Kemenkeu, Farid Gaki Usul Tarif Cukai Rokok Maksimal Rp250 per Batang

Foto: Ilustrasi google
202
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Berdasarkan informasi terbaru pada awal 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji rencana penambahan layer atau lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), khususnya untuk produk rokok.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk merangkul pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem administrasi negara, sekaligus menjadi upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak di berbagai daerah.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia, Ach Farid Azziyadi atau yang akrab disapa Farid Gaki, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah menambah layer tarif pita cukai baru.

Menurut Farid Gaki, langkah yang diambil Kemenkeu tersebut dinilai tepat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang saat ini masih beredar secara masif di berbagai provinsi.

“Saya sangat setuju dengan rencana Kemenkeu menambah layer tarif pita cukai baru. Ini penting untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengganggu pelaku usaha resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Farid Gaki mengusulkan agar tarif pita cukai yang diterapkan tetap terjangkau bagi produsen rokok lokal.

Ia menyarankan besaran tarif maksimal sebesar Rp250 per batang, atau bahkan lebih rendah sekitar Rp200 per batang.

Menurutnya, mayoritas produsen rokok ilegal tidak mematenkan merek karena belum memiliki jaringan pasar yang kuat di berbagai daerah. Kondisi tersebut berbeda dengan perusahaan rokok besar yang telah memiliki merek dan pasar yang mapan.

“Usulan ini khususnya untuk produksi rokok sigaret kretek mesin (SKM), agar para pengusaha kecil dan lokal tetap bisa berkembang dan tidak terbebani dengan tarif yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Farid Gaki juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat kemandirian ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni mendorong masyarakat untuk berdikari dan memperkuat usaha dalam negeri.

“Sudah sangat tepat langkah Kemenkeu menghadirkan tarif pita cukai baru. Tujuannya bukan hanya menertibkan, tetapi juga memberi solusi bagi pengusaha rokok lokal agar dapat berkembang secara legal,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah pusat melalui Kemenkeu dan Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha rokok lokal.

“Harapan kami, pemerintah tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pembinaan agar para pengusaha rokok lokal bisa berkembang dan tidak semakin terpuruk,” pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Pintu pagar SMK Kesehatan Nusantara yang berada di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menempatkan pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penguatan integritas aparatur sipil negara menjadi fondasi utama reformasi...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

Komentar