Foto: Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH.
Foto: Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH.
MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep hingga kini masih terus bergulir.
Namun, proses hukum tersebut belum dapat dituntaskan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nisliabudin, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moch. Indra Subrata, SH.MH menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan tahapan krusial dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan ketelitian tinggi serta waktu yang tidak singkat, sehingga berdampak pada lamanya penyelesaian kasus.
“Masih menunggu penghitungan kerugian negara, mas, belum selesai,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, Kejaksaan memastikan penanganan perkara tetap berjalan dan terus dikawal secara intensif.
Upaya tindak lanjut dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh tahapan hukum dapat dilalui secara utuh dan sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan follow up terus, karena memang prosesnya cukup panjang,” lanjutnya.
Indra mengungkapkan, hingga saat ini pihak Kejari Sumenep telah memeriksa dan meminta keterangan dari kurang lebih 50 orang.
Mereka terdiri dari pihak KPU maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kurang lebih 50 orang sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di KPU Sumenep ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Sejumlah kalangan berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan penghitungan kerugian negara akan rampung.
Publik pun diminta bersabar menunggu hasil akhir, sembari berharap seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak