Foto : Suasana di Lapas Kelas II B di Lumajang
Foto : Suasana di Lapas Kelas II B di Lumajang
MEMOonline.co.id. Lumajang- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B Lumajang.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.
Dari total 660 penghuni Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum.
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, menjelaskan pemberian remisi mempertimbangkan sejumlah syarat ketat.
"Selain berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Barulah bisa diusulkan mendapat Remisi Umum peringatan 17 Agustus," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Besaran remisi pun ditetapkan bervariasi sesuai lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Dari daftar yang diusulkan, kelompok perkara narkoba menjadi terbanyak dengan 192 orang, disusul perkara pencurian sebanyak 63 orang.
Namun, tidak semua penghuni berhak ikut.
Sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat — antara lain belum menjalani pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran, pencabutan hak integritas, atau masih menjalani pidana subsidair.
Remisi tidak diberikan otomatis, melainkan harus memenuhi syarat perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib pembinaan.
DELAPAN ORANG BERPELUANG LANGSUNG BEBAS
Kabar paling menggembirakan, dari 469 nama yang diusulkan, delapan warga binaan masuk dalam usulan Remisi Umum II yang berpeluang langsung bebas apabila seluruh syarat dan proses pemberian terpenuhi.
"Ada delapan orang yang sedang diusulkan dapat langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II," ungkap Ade Wahyudi. Status tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi kepastian mutlak.
Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga perilaku, mematuhi tata tertib, dan mengikuti program pembinaan.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bukti bahwa perubahan sikap dan kedisiplinan senantiasa dihargai sebagai bekal kemerdekaan yang sesungguhnya saat kembali ke masyarakat.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak