HUT ke- 81 RI: 469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Raih Remisi, 8 Orang Berpeluang Langsung Bebas ‎

Foto : Suasana di Lapas Kelas II B di Lumajang
65
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B Lumajang.

‎ ‎Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.

‎ ‎Dari total 660 penghuni Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum.

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.

‎ ‎Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, menjelaskan pemberian remisi mempertimbangkan sejumlah syarat ketat.

‎ ‎"Selain berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Barulah bisa diusulkan mendapat Remisi Umum peringatan 17 Agustus," ujarnya, Selasa (11/8/2026).

‎ ‎Besaran remisi pun ditetapkan bervariasi sesuai lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Dari daftar yang diusulkan, kelompok perkara narkoba menjadi terbanyak dengan 192 orang, disusul perkara pencurian sebanyak 63 orang.

‎ ‎Namun, tidak semua penghuni berhak ikut.

Sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat — antara lain belum menjalani pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran, pencabutan hak integritas, atau masih menjalani pidana subsidair.

Remisi tidak diberikan otomatis, melainkan harus memenuhi syarat perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib pembinaan.

‎ ‎DELAPAN ORANG BERPELUANG LANGSUNG BEBAS

‎ ‎Kabar paling menggembirakan, dari 469 nama yang diusulkan, delapan warga binaan masuk dalam usulan Remisi Umum II yang berpeluang langsung bebas apabila seluruh syarat dan proses pemberian terpenuhi.

‎ ‎"Ada delapan orang yang sedang diusulkan dapat langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II," ungkap Ade Wahyudi. Status tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi kepastian mutlak.

‎ ‎Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga perilaku, mematuhi tata tertib, dan mengikuti program pembinaan.

‎ ‎Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bukti bahwa perubahan sikap dan kedisiplinan senantiasa dihargai sebagai bekal kemerdekaan yang sesungguhnya saat kembali ke masyarakat.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menyoroti proses hukum terhadap enam pekerja PT Alur...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Persoalan akses jalan menuju lahan pertanian di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, kembali mencuat....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Sumenep resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta...

Komentar