Komite IPPI Soroti Tuntutan Enam Pekerja PT APBS, Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

Foto: Kaka Suminta juga Ketua Forum EMKL Indonesia Sebagai praktisi logistik di Pelabuhan
78
ad

MEMOonline.co.id. Jakarta- Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menyoroti proses hukum terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Komite IPPI menilai proses hukum tersebut mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap para pekerja.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Komite IPPI Kaka Suminta setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.

Kaka menyayangkan tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada keenam terdakwa.

Menurutnya, tuntutan antara dua hingga empat tahun penjara belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang nyata serta keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Kami dari Komite IPPI, Komunitas Pemantau Pelabuhan, menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang melibatkan enam karyawan PT APBS sebagai terdakwa. Mereka masing-masing menerima tuntutan hukuman mulai dari dua hingga empat tahun, dengan berbagai denda dan kewajiban pembayaran lainnya,” kata Kaka dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Enam terdakwa tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki yang dituntut tiga tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan dua tahun, Erna Hayu Handayani dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun, dan Firmaniansyah empat tahun penjara.

Lima terdakwa pertama juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Sementara Firmaniansyah dituntut empat tahun penjara dan denda, serta dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar.

Menurut catatan pihak pendamping, uang pengganti tersebut berkaitan dengan selisih angka kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.

Soroti Tidak Ada Aliran Dana

Komite IPPI juga menyoroti informasi mengenai tidak ditemukannya aliran dana kepada keenam terdakwa.

Kaka mengatakan, tidak adanya penerimaan pribadi memang tidak serta-merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun, menurut dia, fakta tersebut penting untuk menguji motif, kesengajaan, konflik kepentingan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, hingga dasar pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.

“Terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini, enam terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini,” ujarnya.

Menurut Kaka, perkara tersebut tidak seharusnya hanya dibangun berdasarkan perbedaan angka dalam kontrak.

Pembuktian, kata dia, harus melihat secara menyeluruh kerugian yang benar-benar terjadi, kewajaran harga, penggunaan kapal sewa, struktur konsolidasi korporasi, hingga kesalahan masing-masing individu.

Selisih Kontrak Dinilai Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

Komite IPPI juga mempertanyakan penggunaan sejumlah istilah akuntansi dalam konstruksi perkara tersebut.

Kaka menjelaskan, pendapatan dalam laporan keuangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan laba.

APBS, menurut dia, mencatat pendapatan dari pekerjaan pengerukan sekaligus berbagai biaya yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan.

Biaya tersebut antara lain biaya langsung dan tidak langsung, pajak, risiko, mobilisasi, bahan bakar, survei, asuransi, biaya pendanaan, manajemen proyek, serta biaya lainnya.

Laporan APBS kemudian dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), hingga Pelindo sebagai holding.

“Dalam terminologi akuntansi keuangan, jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan maknanya sangat berbeda,” kata Kaka.

Karena itu, Komite IPPI menilai angka sekitar Rp83,215 miliar yang disebut dalam perkara tersebut perlu direkonstruksi secara menyeluruh.

Rekonstruksi, menurut mereka, harus mencakup general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan setiap termin, biaya kapal, bahan bakar, mobilisasi, survei, asuransi, pajak, biaya pendanaan, manajemen proyek, tanggung jawab mutu, serta arus kas yang benar-benar keluar kepada pihak eksternal.

Hal tersebut dinilai penting karena terdapat struktur hubungan antara Pelindo, SPJM, PMS, dan APBS.

Dalam laporan keuangan konsolidasian, transaksi dan saldo antarentitas dalam satu grup pada prinsipnya dieliminasi.

Komite IPPI menilai mekanisme tersebut perlu diperhitungkan agar margin internal dalam satu grup tidak secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.

Soroti Proses Pembacaan Tuntutan

Komite IPPI juga menyoroti proses pembacaan tuntutan di persidangan.

Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut dari pihak yang mengikuti persidangan, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda sebelum akhirnya dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut informasi tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan kesiapan jaksa karena sebelumnya telah diberikan waktu satu minggu, sementara dokumen tuntutan dikabarkan masih harus dikonfirmasi ke kantor.

Bagi Komite IPPI, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap keenam terdakwa.

“Kondisi memaksakan pembacaan tuntutan nampak jelas dari informasi yang Komite IPPI dapatkan. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa enam terdakwa karyawan PT APBS,” tutur Kaka.

Meski demikian, keterlambatan atau persoalan teknis dalam penyampaian dokumen tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa substansi tuntutan jaksa keliru.

Komite IPPI menilai tuntutan pidana seharusnya disusun secara matang, konsisten, dan terverifikasi.

Terlebih, tuntutan tersebut dapat berujung pada hilangnya kebebasan seseorang, denda, uang pengganti, hingga dampak panjang terhadap kehidupan keluarga terdakwa.

Klaim Ada Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar

Di tengah proses hukum tersebut, Komite IPPI juga mengungkap informasi mengenai dugaan upaya pemerasan terhadap para terdakwa.

Kaka menyebut informasi itu diperoleh dari para terdakwa yang, menurut dia, secara terpisah menyampaikan adanya dugaan permintaan uang agar perkara mereka tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kaka mengaitkan dugaan tersebut dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, yang disebut masih menjabat ketika dugaan tersebut terjadi.

“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami Komite IPPI bahwa mantan Kajari di sana diduga telah mencoba melakukan pemerasan agar perkara tidak lanjut ke pengadilan dengan meminta uang sebesar Rp3 miliar. Atas dasar ini kami telah melaporkan dugaan tersebut kepada JAMWAS dan Jaksa Agung di Kejagung,” ungkap Kaka.

Dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan Komite IPPI dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hakim Diminta Uji Pembuktian Secara Ketat

Komite IPPI meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada keenam terdakwa.

Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas.

Namun, ketegasan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan kesalahan seseorang.

“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tidak boleh ada perlindungan bagi suap, kickback, kolusi, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa prestasi. Dan semua ketegasan dari hakim tersebut tidak boleh menghilangkan ketelitian dan prosedur yang benar,” ujar Kaka.

Komite IPPI menilai majelis hakim tidak diminta untuk membela para terdakwa.

Sebaliknya, hakim diminta memastikan hukum tidak diterapkan secara berlebihan terhadap pekerja yang didakwa melakukan tindak pidana.

Komite IPPI menyebut sedikitnya ada enam hal yang perlu dijawab dalam proses persidangan.

- Pertama, apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang aktual.

- Kedua, apakah nilai pekerjaan yang diterima telah diperhitungkan.

- Ketiga, apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal.

- Keempat, apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar.

- Kelima, apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan.

- Keenam, apakah kesalahan masing-masing terdakwa benar-benar terbukti secara individual.

Menurut Komite IPPI, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada perbedaan angka kontrak maupun persoalan administratif.

“Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi,” kata Kaka.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pada tahap ini, Komite IPPI berharap seluruh dalil jaksa maupun pembelaan para terdakwa diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah—dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti,” pungkas Kaka Suminta. Ketua KIPPI Kaka Suminta no HP :0811-8016-022

Penulis     :    Tim/redaksi

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Persoalan akses jalan menuju lahan pertanian di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, kembali mencuat....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Sumenep resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kapolres Lumajang yang baru menjabat, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Gelombang kecaman tajam yang membeludak menyusul meninggalnya seorang pasien di RSUD dr. Haryoto Lumajang akhirnya...

Komentar