Foto: Petani Songgoriti saat melewati Akses Jalan yang Diberi Batas Pagar Besi
Foto: Petani Songgoriti saat melewati Akses Jalan yang Diberi Batas Pagar Besi
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Persoalan akses jalan menuju lahan pertanian di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, kembali mencuat.
Sejumlah petani mengaku kesulitan beraktivitas setelah akses jalan yang biasa digunakan menuju lahan mereka dipasangi pagar besi oleh pihak LPMI Al-Izzah Boarding School.
Salah seorang petani, Turimin, mengaku kondisi tersebut membuat dirinya dan petani lainnya kesulitan, terutama saat memasuki masa panen.
“Terus terang kami merasa kesulitan saat memanen jagung, sebab akses jalan yang biasa dilalui para petani ditutup oleh LPMI Al-Izzah,” ungkapnya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Koordinasi Wilayah Malang Raya.
Lembaga tersebut mengaku telah mendampingi kelompok tani dan mendorong agar kesepakatan hasil mediasi yang sebelumnya telah dibuat segera direalisasikan.
Persoalan ini bermula dari mediasi yang difasilitasi Kelurahan Songgokerto dan dituangkan dalam Berita Acara Mediasi tertanggal 30 Januari 2026.
Menurut LIPAN-RI, dalam kesepakatan tersebut pihak LPMI Al-Izzah menyatakan kesediaan memberikan kontribusi dalam pembangunan jalan alternatif sebagai solusi atas persoalan akses menuju lahan pertanian warga.
Namun, hingga kini pembangunan jalan alternatif yang disebut telah disepakati tersebut belum terealisasi.
Kondisi itu membuat para petani masih mengalami kendala ketika hendak menuju lahan maupun mengangkut hasil panen.
LIPAN-RI menilai kesepakatan yang telah dibuat melalui proses mediasi semestinya dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh seluruh pihak.
Ketua LIPAN-RI Korwil Malang Raya, Aries Prastomo, S.H., mengatakan pihaknya tidak ingin kesepakatan tersebut hanya menjadi dokumen tanpa realisasi di lapangan.
“Kami hadir di sini sebagai perpanjangan tangan petani sekaligus pengawas agar kesepakatan yang sudah disepakati tidak menjadi angin lalu. Para petani sudah berkorban tanahnya, sudah sepatutnya kesepakatan itu ditepati dengan itikad baik,” tegasnya.
Sebelumnya, LIPAN-RI mengaku telah menyampaikan teguran secara lisan melalui pesan WhatsApp kepada wakil atau pengurus LPMI Al-Izzah pada 2 Agustus 2026.
Namun, komunikasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait pelaksanaan kesepakatan.
Atas kondisi tersebut, LIPAN-RI Korwil Malang Raya berencana melayangkan surat teguran resmi kepada pihak LPMI Al-Izzah sekaligus memberikan kesempatan terakhir untuk memenuhi isi kesepakatan.
Batas waktu yang diberikan hingga Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Siapkan Langkah Hukum Aries Prastomo menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat realisasi maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembangunan jalan, melainkan menyangkut kepentingan para petani yang membutuhkan akses untuk menjalankan aktivitas pertanian serta mengangkut hasil produksi.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat. Petani tidak boleh terus dirugikan karena kehilangan akses menuju lahannya sendiri,” ujarnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian para pemangku kepentingan, surat teguran LIPAN-RI rencananya juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Batu, DPRD Kota Batu, Kapolres Batu, camat, dinas terkait, serta Lurah Songgokerto.
LIPAN-RI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemenuhan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Namun, apabila batas waktu yang diberikan kembali terlewati tanpa penyelesaian, LIPAN-RI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ahmad Shohibud Dawam dari pihak LPMI Al-Izzah saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih mengikuti rapat.
“Masih rapat, Mas,” tandasnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, pihak LPMI Al-Izzah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan belum terealisasinya pembangunan jalan alternatif sebagaimana disebut dalam kesepakatan hasil mediasi pada 30 Januari 2026.
Penulis : Eko Sabdianto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak