Foto : Sekdin DPMPTSP Lumajang (berjilbab hitam)
Foto : Sekdin DPMPTSP Lumajang (berjilbab hitam)
MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan mendalam.
Sebelumnya dikonfirmasi, Yusrini Sekretaris Dinas DPMPTSP menyatakan usaha tersebut masuk kategori risiko ringan.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan badan usaha itu melakukan pengolahan kayu hingga menjadi bahan triplek — yang jelas-jelas bukan termasuk kegiatan berisiko ringan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Itu di OSS masuk resiko ringan pak," kata Yusrini, sambil melirik sayu ke Kadis yang mendampinginya saat itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 serta Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), kegiatan pengolahan kayu menjadi produk olahan termasuk KBLI golongan 1621–1629 minimal berisiko menengah, karena memanfaatkan sumber daya alam, mengubah bentuk bahan mentah, serta berpotensi berdampak lingkungan.
Risiko Ringan hanya berlaku untuk usaha sederhana yang tidak mengubah bentuk bahan secara signifikan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan — yang jelas tidak sesuai dengan fakta pengolahan kayu menjadi triplek.
Tahapan verifikasi lapangan diduga tidak jujur. Yang lebih mendasar dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat adalah tahapan verifikasi lapangan atau pemeriksaan langsung ke lokasi usaha sebelum izin diterbitkan.
Dalam prosedur baku, verifikasi lapangan adalah tahap krusial untuk memastikan jenis kegiatan, skala, dan dampak usaha sesuai dengan data yang dilaporkan.
Namun pada kasus ini, muncul dugaan kuat bahwa proses verifikasi lapangan tidak dilakukan secara jujur dan objektif.
Jika setelah turun ke lokasi dinyatakan bahwa usahanya hanya kegiatan ringan, padahal di mata terlihat jelas adanya mesin pengolahan kayu, tumpukan bahan baku, dan proses produksi triplek, ada alat berat berikut mesin-mesin, maka muncul pertanyaan besar.
"Apakah petugas verifikasi benar-benar memeriksa kondisi riil di lapangan? Atau justru telah terjadi rekayasa data demi memudahkan perizinan berjalan tanpa prosedur yang selayaknya?," tanya publik melalui media ini, Rabu (12/8/2026).
Dugaan ini semakin menguatkan kecurigaan adanya permainan atau rekayasa sejak tahap awal penentuan klasifikasi risiko. Jika verifikasi saja tidak dilakukan secara jujur, maka seluruh rangkaian proses perizinan berikutnya pun patut dipertanyakan keabsahannya.
"Bisa jadi bukan hanya satu usaha ini yang demikian, melainkan menjadi pola yang merugikan daerah," semat warga Lumajang pada media ini melalui pesan WhatsApp.
MASYARAKAT DESAK DPRD EVALUASI SISTEM SECARA MENYELURUH
Menyusul temuan-temuan yang saling menguatkan ini — mulai dari kesalahan klasifikasi risiko yang mencolok hingga dugaan ketidakjujuran dalam verifikasi lapangan — masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Lumajang melalui Komisi terkait untuk:
1. Menelusuri dasar hukum dan proses penetapan klasifikasi risiko pada CV Surya Agro Mandiri, apakah sudah sesuai KBLI dan aturan nasional.
2. Memeriksa pelaksanaan verifikasi lapangan — siapa yang turun, apa yang diperiksa, dan mengapa hasilnya sangat berbeda dengan fakta di lapangan.
3. Mengevaluasi secara menyeluruh sistem perizinan pengolahan kayu di Kabupaten Lumajang, agar tidak ada lagi kesalahan klasifikasi maupun dugaan permainan data yang merugikan daerah.
4. Memastikan setiap tahapan perizinan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk mempermudah perizinan usaha yang seharusnya masuk kategori pengawasan lebih ketat.
"Klasifikasi risiko yang keliru disertai dugaan verifikasi lapangan yang tidak jujur, bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini mengindikasikan adanya celah yang patut ditelusuri lebih dalam oleh DPRD," pungkas warga.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak