Foto: Kantor kemenag Kabupaten Probolinggo
Foto: Kantor kemenag Kabupaten Probolinggo
MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dugaan maladministrasi dan pengabaian hak tenaga pendidik mencuat di Kabupaten Probolinggo.
Ratusan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku hingga kini belum menerima gaji terutang tahun 2018 dan 2019.
Jika diakumulasi, nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar dan mengendap selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Hasil penelusuran media menemukan, para guru non ASN tidak menerima haknya dengan dalih klasik: “tidak ada berkas” atau “berkas administrasi tidak lengkap.” Alasan ini dibantah keras para guru yang mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen sesuai ketentuan sejak awal proses.
“Kami diminta melengkapi berkas dan semuanya sudah kami serahkan. Anehnya, sekarang justru disebut tidak ada atau tidak lengkap. Kalau memang kurang, seharusnya sejak awal dikembalikan atau diminta perbaikan, bukan didiamkan bertahun-tahun,” ujar salah satu guru non ASN, Rabu (7/1/2026).
Ia meminta identitasnya. Tak hanya pernyataan lisan, para guru juga menunjukkan data tertulis resmi berisi daftar penerima dan non-penerima gaji.
Dalam dokumen tersebut, hampir seluruh guru yang belum menerima haknya diberi keterangan seragam: “tidak ada berkas.” Pola yang sama ini memunculkan kecurigaan kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pembayaran gaji guru non ASN.
Nilai tunggakan yang mencapai Rp1,3 miliar dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan struktural yang berdampak langsung pada kesejahteraan ratusan tenaga pendidik.
Mayoritas guru non ASN diketahui hidup dalam keterbatasan ekonomi, dengan penghasilan yang sangat bergantung pada gaji bulanan.
Kondisi ini diperparah dengan keterlambatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap terjadi.
“Gaji pokok saja belum dibayar, TPG sering terlambat. Kami ini mengajar dan mendidik generasi bangsa, bukan meminta belas kasihan. Ini hak kami,” ungkap guru lainnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, berbagai program pemerintah seperti sertifikasi guru dan inpassing yang digadang-gadang untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non ASN, dinilai tak berdampak nyata di Kabupaten Probolinggo.
Kenyataan di lapangan, guru non ASN tetap merasa terpinggirkan dan minim perlindungan hak.
Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo justru memperlihatkan sikap yang dinilai abai dan tidak transparan.
Media sempat bertemu langsung dengan Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, namun persoalan gaji terutang tersebut dialihkan ke bagian Pendidikan Madrasah (Pendma).
Di bagian Pendma, awak media tidak bertemu pejabat berwenang. Hanya seorang ajudan Kemenag yang ditemui, lalu memberikan nomor kontak Nunung Zainullah, yang disebut sebagai pihak yang menangani persoalan tersebut. Media juga diminta menunggu kehadiran yang bersangkutan di kantor Kemenag.
Sebagai tindak lanjut, Media ini telah mengirimkan seluruh berkas dan data klarifikasi kepada Nunung Zainullah.
Namun, hampir satu jam menunggu, tidak ada respons resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sikap saling lempar kewenangan, minimnya transparansi, serta diamnya pihak Kemenag terhadap konfirmasi media, dinilai semakin menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan hak guru non ASN. Tak hanya hak guru yang terabaikan, fungsi keterbukaan informasi publik pun dipertanyakan.
Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Para guru berharap pemerintah daerah, Kementerian Agama RI, hingga lembaga pengawas seperti Ombudsman RI segera turun tangan untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan gaji terutang yang telah berlarut-larut lebih dari lima tahun, agar keadilan bagi tenaga pendidik tidak terus dikubur oleh alasan administratif yang tak kunjung jelas.
Penulis : Agus
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak