Foto: Suasana Sidang Kasus ODGJ Sapudi Sumenep
Foto: Suasana Sidang Kasus ODGJ Sapudi Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus hukum Sahwito, ODGJ asal Pulau Sapudi, Sumenep, yang menyeret empat terdakwa yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy, memasuki tahapan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (7/1/2026).
Sidang tersebut mengejutkan publik setidaknya dalam dua hal krusial.
Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendadak berganti. Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., yang sejak awal menangani perkara ini, tidak tampak di ruang sidang.
Perannya digantikan oleh Harry Achmad Dwi Maryono sebagai jaksa pengganti.
Kedua, dan yang paling krusial, tuntutan JPU justru mematahkan konstruksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disusun oleh penyidik Polres Sumenep.
Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa tidak lagi menggunakan dakwaan primair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana tertuang dalam BAP.
Dengan demikian, perkara yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai pengeroyokan brutal, runtuh melalui rangkaian pembuktian di persidangan, dan kini para terdakwa justru dijerat dengan dakwaan subsider.
Substansi Tuntutan Dinilai Kabur Substansi tuntutan JPU justru memunculkan tanda tanya besar.
Dalam uraian tuntutan, Jaksa Harry lebih banyak menjelaskan tindakan Sahwito—si ODGJ—yang melakukan penganiayaan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.
Namun ironisnya, perbuatan pidana para terdakwa tidak diuraikan secara jelas dan rinci, baik dalam surat tuntutan maupun dakwaan.
Siapa memukul siapa? Di mana letak unsur kesengajaan? Apa peran masing-masing terdakwa?
Semua pertanyaan tersebut tidak terjawab secara terang. Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Absurd
Kuasa hukum terdakwa Asip Cs, Marlaf Sucipto, menilai tuntutan JPU tidak logis dan absurd secara hukum.
“Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ. Sementara perbuatan para terdakwa tidak dijelaskan secara tegas,” ujarnya kepada media usai sidang.
Ia membeberkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan: Musahwan justru menjadi korban cekikan Sahwito.
Suud berperan melerai dan melepaskan cekikan yang nyaris merenggut nyawa Musahwan. Tolak Edy hanya mengambil tali ikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu.
Lebih janggal lagi, Snawi, orang yang secara langsung mengikat Sahwito, justru dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka.
Sementara H. Musahwi, yang namanya tercantum dalam BAP sebagai pihak yang terlibat, tidak pernah ditetapkan sebagai DPO Polres Sumenep.
Dari sinilah publik mempertanyakan: siapa sebenarnya pelaku, dan siapa yang justru dikorbankan dalam proses “hukum bolak-balik” kasus ODGJ Sapudi ini
<Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak