Foto: SAMAUDDIN saat menyerahkan Dumas ke Kejaksaan Negeri Sumenep
Foto: SAMAUDDIN saat menyerahkan Dumas ke Kejaksaan Negeri Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Event Organizer (EO) Madura Culture Festival (MCF) 2025, Sugeng Hariyadi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
Laporan tersebut diajukan oleh warga Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, bernama Samauddin.
Ia melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 2 Oktober 2025, disertai sejumlah bukti pendukung.
Dalam surat aduan, Sugeng diduga menyalahgunakan dana APBD 2025 sebesar Rp310 juta yang dialokasikan untuk enam rangkaian kegiatan MCF di Sumenep.
Rinciannya meliputi MCF Rp200 juta, Madura Night Vaganza Rp25 juta, Batik Festival Rp35 juta, Festival Tembakau Rp15 juta, Pamdas Rp15 juta, dan Sweet Model Rp20 juta.
Tak hanya itu, Sugeng juga dituding meraup keuntungan dari penyewaan tenda peserta MCF dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp2 juta per unit.
Dari 146 tenda, terkumpul sekitar Rp219 juta.
Selain itu, ia diduga meminta iuran dari paguyuban pengusaha rokok di Sumenep sebesar Rp3 juta per pabrik.
Jika dikalkulasi dari 70 pabrik, jumlahnya mencapai Rp210 juta. Dengan demikian, total dana yang dikelola Sugeng diperkirakan mencapai Rp739 juta, belum termasuk sponsor yang disebut bisa menembus Rp1 miliar.
“Dugaan ini sangat serius. Kami mendesak Kejaksaan segera turun tangan agar kasus ini tidak menguap,” tegas Samauddin, Jumat (03/10/2025).
Ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman pengakuan pengusaha rokok hingga pernyataan Kepala Disbudporapar Sumenep terkait aliran dana event tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi.
Namun, surat aduan masyarakat tersebut telah diterima bagian PTSP Kejaksaan atas nama Mike.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak