Diduga Serobot Tanah Warga Untuk Usaha Tambang, CV. MMN Dipolisikan

Foto: Grib Jaya Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jatim dilokasi yang menjadi persoalan.
535
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- CV (MMN) Manfaat Manunggal Nusantara, salah satu penambang pasir di Dusun Kamar Kajang Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, dipolisikan.

Bukan tanpa sebab, usaha tambang pasir itu diduga melakukan aktivitasnya di tanah/lahan yang diklaim sah kepemilikannya oleh warga setempat.

Teken kuasa ke Grib Jaya DPD Lumajang pun terjadi. Nur Holik Ketua Grib Jaya DPD Lumajang mengiakan Bahkan dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Grib Jaya Provinsi Jawa Timur, pasca sebelumnya melapor ke polisi.

"Sudah kami laporkan beberapa waktu lalu. Kami percayakan pada Polres Lumajang yang saat ini tengah melakukan penyelidikan. Kami yakin Polres Lumajang akan menindaklanjuti dengan profesional," kata Nur Holik, pada memoonline, Kamis (2/10/2025) malam.

Perihal upaya Nur Holik berkoordinasi dengan Grib Jaya Provinsi Jawa Timur, dikatakan sebagai bentuk antisipasi dan penentuan langkah/sikap hukum.

"Kami tidak underestimate. Dengan data/bukti yang kami kumpulkan dari klien kami. Kami menunggu seperti apa hasil penyelidikan kepolisian," imbuhnya.

Sekilas menggamblangkan, Nur Holik merunut cerita, jika tanah yang menjadi obyek persoalan saat ini, sempat terdampak Erupsi Gunung Semeru pada tahun 2021 lalu, yang berujung hunian dan lahan pertanian tak lagi ditempati.

Iapun terkejut, belakangan pasca hilang tertimbun material erupsi, tanah/lahan dimaksud, berpindah menjadi kepemilikan oleh pihak lain dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Provinsi Jawa Timur.

"Klien kami sampai tahun 2025 tetap taat bayar pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Oleh karena itu, peralihan yang kami anggap sepihak ini, kami anggap diserobot," imbuhnya.

Dilain sisi, perwakilan tim LPH Grib Jaya Provinsi Jawa Timur, Renald Christopher, S.H, CCD menilai, ada dugaan cacat administrasi yang dilakukan pihak - pihak terkait. Sehingga penambangan tersebut merugikan pihak lain (kilennya -red).

Menurut Renald Christopher, Kementrian ESDM sepatutnya mengkaji ulang atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) oleh CV MMN di lokasi tanah/lahan kliennya.

"Jelas disini, klien kami mengalami kerugian atas ekploitasi lahan oleh CV MMN, baik secara materiil maupun immateriil," ujarnya.

Sementara Dea, Manager CV. MMN (Manfaat Manunggal Nusantara), saat di konfirmasi awak media, Rabu kemarin terkait permasalahan yang ada, belum bisa memberikan keterangan resmi, lantaran terkendala kesibukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Ia hanya menyampaikan, jika sudah ada yang mengurusi berikut berjanji, akan menyampaikan/meneruskan ke manager.

"Selama ini masih berjalan. Saya juga ada yang menanggung jawab dari CV Manfaat Manunggal nusantara. Kayaknya sudah ada yang ngurusi. Nanti kami sampaikan direktur karena beliaunya sedang zoom meeting,'' ulasnya.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perpustakaan Ramah Anak yang selama ini dinantikan siswa SDN Bulla’an I, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Penyerahan sapi kurban bantuan Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat Kabupaten Lumajang dinilai tidak hanya...

MEMOonline.co.id. Surabaya- SMA Labschool Unesa 1 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan sekaligus memperkenalkan budaya...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Trotoar Jalan Kartini di kawasan Alun-Alun Batu kini kehilangan fungsinya. Jalur pejalan kaki dipenuhi kios semi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H, Lippo Plaza Batu membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan...

Komentar