Foto: Riski Nur Aprilia, DPO Kasus Penipuan di Sumenep
Foto: Riski Nur Aprilia, DPO Kasus Penipuan di Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep- Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sumenep menuai sorotan tajam.
Perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2023 itu hingga kini tak kunjung tuntas.
Ironisnya, terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024, baru diumumkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2025.
Terlapor bernama Riski Nur Aprilia, warga Perumnas Giling, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 1 Februari 2024, dengan jeratan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan uang.
Sejumlah dokumen resmi memperkuat status tersangka tersebut, di antaranya:
LP/B/198/VIII/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim.
Sprint-Sidik/683/VIII/2023 Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2023.
Sprint-Sidik/416/I/2025 Satreskrim, tertanggal 19 Februari 2025.
SPDP Nomor B/50/II/2023/Satreskrim, tertanggal 20 Maret 2023.
Surat Ketetapan Tersangka Nomor S-Tap/44/I/2024/Satreskrim, tertanggal 20 Maret 2024.
Surat Panggilan I Nomor SPG/160/II/2024/Satreskrim, tertanggal 20 Maret 2024.
Surat Panggilan II Nomor SPG/212/IV/2024/Satreskrim, tertanggal 30 April 2024.
Meski status tersangka sudah jelas, Riski hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa pernah diamankan.
Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor yang menilai aparat lamban dan diduga memberi perlakuan khusus karena latar belakang keluarga tersangka yang terpandang.
Kuasa hukum pelapor, Lukmanul Hakim, S.H., dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria, S.H., menegaskan bahwa Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep terkesan abai.
“Klien kami sudah lama menunggu keadilan. Tersangka ditetapkan sejak tahun lalu, tapi sampai sekarang masih bebas. Bahkan baru diumumkan DPO tahun ini. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Lukmanul Hakim.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Sumenep, Ipda Okta Afriasdyanto, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, menyampaikan singkat:
“Pelaku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, makanya dimunculkan DPO,” ujarnya.
Kasus yang berlarut-larut ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum.
Sebab, bila prosedur dijalankan sebagaimana mestinya, tersangka seharusnya langsung diamankan setelah ditetapkan status hukumnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak