Foto: Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office usai mendampingi kliennya terkait dugaan pemerasan dan penipuan.
Foto: Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office usai mendampingi kliennya terkait dugaan pemerasan dan penipuan.
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan penipuan memasuki tahap konfrontasi para pihak di ruang Satreskrim Mapolres Kota Batu, Jumat (2/8/2025).
Kuasa hukum korban, Andi Rachmanto, S.H., bersama timnya dari Mahapatih Law Office, mendampingi klien terkait laporan tersebut.
Menurut Andi, kasus ini berawal dari perkara pencabulan yang pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, dalam konfrontasi kali ini tidak ditemukan bukti adanya permintaan uang atau pemaksaan nominal tertentu.
“Yang muncul justru perbedaan keterangan terkait ucapan bernuansa intimidasi, seperti pernyataan bahwa biaya visum mahal jika kasus dilaporkan. Hal ini mengganggu dan sudah kami laporkan balik sebagai dugaan obstruction of justice maupun intimidasi,” jelasnya.
Andi menegaskan, perkara pencabulan tidak bisa diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice karena berpotensi merugikan korban lain serta menyalahi hukum.
Ia berharap keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
“Agenda berikutnya adalah gelar perkara yang kemungkinan digelar pekan depan. Kami siap mengikuti proses hukum dan menghormati hasilnya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rohmat Basuki, S.H., menyatakan kliennya sama sekali tidak pernah meminta atau memaksa uang.
“Klien kami justru bingung karena ada pihak luar, termasuk ketua RT/RW, yang tiba-tiba mengantar uang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bagi kami, klien kami tidak ada unsur pemerasan maupun penipuan,” tegasnya.
Sebagai catatan, kasus ini bermula dari perkara pencabulan. Namun, pihak pelaku justru melaporkan balik korban dengan sangkaan pemerasan dan penipuan.
Kini, korban juga melaporkan balik dengan dugaan obstruction of justice dan intimidasi.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak