Foto: Dinas Terkait saat sidak ke lokasi pengurukan sungai curah di Abdul Gani Atas.
Foto: Dinas Terkait saat sidak ke lokasi pengurukan sungai curah di Abdul Gani Atas.
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Usai beradarnya pemberitaan terkait pengurukan sungai curah di Abdul Gani Atas, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang diduga dilakukan oleh pihak Kusuma Pinus itu, pihak Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DLH, PMPTSP Kota Batu, dan Kecamatan Batu langsung gerak cepat sidak ke lokasi, pada Senin (4/8/2025).
Kepala Dinas PUPR Kota Batu, , Ir. Alfi Nurhidayat, ST., MT., PhD., IPM., menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Info ini langsung kami teruskan ke jajaran yang memiliki otoritas berkompeten untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan. Nanti setelah teman-teman teknis turun ke lapangan dan menyampaikan laporan, baru kami bisa berikan pernyataan ke teman-teman," terangnya pada Minggu (3/8/2025).
Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air PUPR Kota Batu, Bernard Wendy Fofid, ST., MT., menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan lokasi tersebut.
"Kalau yang saya tahu, di situ mau dibuat perumahan. Namun, perumahan tidak boleh menutup sungai," tegasnya.
Menurutnya, jika perumahan dibangun, tidak mungkin menutup sungai tersebut. "Saya belum mengecek lokasi dan belum konfirmasi ke pihak perumahan. Beberapa waktu lalu, pihak perumahan mengajukan proposal, tetapi belum kami keluarkan karena ada ketentuan jarak minimal 10-15 meter dari sungai tersebut," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Drs. Arief, Ass Siddiq, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait.
"Kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait ya untuk tindak lanjut," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Batu, Ketua Komisi C, Hj. Dewi Kartika, ST., mengatakan info dari dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Batu bahwasanya banyak item perijinan yang belum dilengkapi.
"Info dari dinas perijinan ijin yang sudah ada hanya NIB dan PKKPR, artinya, banyak item perijinan yang belum dilengkapi. Berarti secara prosedur belum boleh ada kegiatan pembangunan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi dan pihak management Kusuma Pinus belum memberikan keterangan kepada awak media.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak