Kominfo Sumenep Hanya Bisa Menghimbau Terkait Maraknya Kasus Judol & Pinjol

Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, ST, MT
1882
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejahatan sektor keuangan makin menjamur mulai dari pinjaman online (Pinjol) hingga perjudian online (Pinjol). Maraknya kedua kasus yang meresahkan masyarakat tersebut membuat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (09 Agustus 2024), Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumenep, Indra Wahyudi, ST, MT mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi terkait bahaya judol dan pinjol. Tidak hanya untuk masyarakat umum, tapi juga siswa dan mahasiswa.

"Dampaknya bahaya sekali, usia anak-anak dan remaja sebagian masih ada yang belum mendapat edukasi terkait bahaya pinjol karena modusnya bermacam-macam, seperti lewat game," kata Indra sapaan akrab Kadis Kominfo.

Lebih lanjut, Indra menegaskan pentingnya peran orang tua masing-masing agar lebih memperhatikan anak-anak mereka karena agar lebih terbuka dan membangun komunikasi yang baik antara anak dan orang tua.

Kemudian, di era digital seperti saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa usia anak-anak dan remaja butuh pengawasan lebih ekstra dan komunikasi lebih intens terutama di rumah dan tidak serta merta memberikan kebebasan di usia-usia labil atau masa pertumbuhan.

"Jadi ga bisa semata-mata menyalahkan peran guru di sekolah atau ke instansi pemerintah," terang Indra.

Arus pergerakan dan perkembangan teknologi tidak bisa dibatasi dan generasi Gen-Z adalah generasi yang pintar. Tetapi, karena usia-usia tersebut belum terlalu mengenal bahaya pinjol dan judol.

"Ini banyak sekali menjadi korban pinjol ilegal, banyak juga kemudian bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," ungkapnya.

Meski tidak sepenuhnya Pinjol digunakan untuk Judol, namun mayoritas dalam banyak kasus memberikan jawaban atas keresahan dan permasalahan bahwa penggunaan Pinjol adalah modal untuk Judol. Bahkan, usia remaja menjadi sasaran empuk untuk menjadi mangsa agar terjerat dalam lingkaran tidak sehat tersebut.

Hal itulah yang Kominfo Sumenep terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan berbagai forum masyarakat untuk menekan penyebaran judi online dan pinjol khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik-praktik semacam itu di sekitar mereka.

Namun, tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran situs atau aplikasi tidak bisa dilakukan langsung oleh Kominfo Sumenep karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

"Kami hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran menggiurkan dari judi online maupun pinjol ilegal. Tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran dan penindakan adalah wewenang Kominfo pusat," jelasnya.

Meski begitu, Kominfo hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati.

Penulis     :   Elok Andriani

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar