Meski Sudah Inkracht, Satpol PP Bekasi Akui Masih Sulit Tutup THM

Gambar Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
1053
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya,  mengaku kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya pasca putusan Mahkamah Agung.

"Aturan Perdanya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum," katanya, Senin (21/5/2018).

Hudaya mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pariwisata.

Tentu pelaksanaannya, lanjut Hudaya, berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri dimana disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda tersebut tidak mencantumkan ketentuan pidananya.

"Sehingga menyulitkan untuk menutup karena tidak ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggarnya," ujarnya.

Disisi lain, Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Alex Satudy, mengatakan sebaliknya dan meminta Satpol PP segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait penutupan THM secara permanen di wilayah hukum setempat.

"Soal putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, sudah ada dan sudah diterima salinannya kemarin oleh kami. Saya tidak hapal nomor suratnya yang jelas isinya penutupan permanen THM," ucapnya.

Alex mengatakan, hal itu menyusul penolakan MA terhadap hak uji materil atau judicial review yang diajukan oleh sejumlah pengusaha THM setempat.

"Dalam hal ini gugatan proses pengujian peraturan perundang-undangan yakni Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang ditolak Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut Alex, dengan putusan MA tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penutupan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

"Sesuai isi putusan, penutupan THM harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda lagi," pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar