Foto : Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat mengintrogasi tersangka didepan awak media
Foto : Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat mengintrogasi tersangka didepan awak media
MEMOonline.co.id. Sampang - SI inisial (33), pelaku pencurian sepeda motor asal Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap Tim Opsnal Polres Sampang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pelaku pencurian dikabarkan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku inisial SI mengaku perbuatannya.
Kini tersangka SI menyandang status sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari hasil perbuatannya, dia gunakan untuk membeli rokok dan makan," ujar Sukaca, saat konferensi pers, Rabu (22/02/2023).
Sebelumnya, kata Sukaca, penangkapan itu sempat viral bahwa, penangkapan terhadap tersangka SI oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar.
"Setiap melakukan upaya paksa penangkapan, dan penggeledahan, pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh tim opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan," terangnya.
Sukaca menambahkan, dengan adanya kabar jika tim opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar.
"Karena, dalam upaya penangkapan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan," papar dia.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata Sukaca, terjadi di salah satu rumah di Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang pada kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 13.30 wib.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario di teras rumahnya menghadap ke timur.
Posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet. Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar ±400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati.
"Sekitar pukul 14.30 wib, korban kembali ke rumahnya, namun saat sampai sepeda motor miliknya tidak ada ditempat," papar Sukaca.
Korban sempat mencarinya di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sampang.
Polisi mengamankan barang bukti 1 kunci kontak Honda Vario 125, 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor, dan 1 eksemplar BPKB.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkas dia.
Ditempat yang sama, saat tersangka inisial SI dimintai keterangan oleh para awak media, dia mengakui perbuatannya.
"Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan," kata dia singkat.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak