Foto: suasana saat petugas mendatangi lokasi CV. Surya Agro Mandiri
Foto: suasana saat petugas mendatangi lokasi CV. Surya Agro Mandiri
MEMOonline.co.id. Lumajang- Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama jajaran Forkopimca melakukan inspeksi mendadak ke CV Surya Agro Mandiri yang berlokasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, kemarin, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan usahanya.
Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti menegaskan meskipun pihak perusahaan mengaku sedang mengurus perizinan, namun belum dapat menunjukkan bukti resmi proses pengajuan tersebut. “Memang belum lengkap. Ada proses tapi belum bisa membuktikan kalau sedang proses. Kami minta segera mengajukan, diberi waktu dua bulan,” ungkap Camat.
Pihaknya memberikan tenggat waktu dua bulan bagi pengusaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Jika lewat batas waktu tersebut belum terpenuhi, maka tindakan tegas berupa penghentian dan penutupan aktivitas usaha akan dilaksanakan.
Fakta di lapangan menunjukkan CV Surya Agro Mandiri telah menyewa lahan di lokasi tersebut selama sepuluh tahun, dan sudah beroperasi selama dua tahun penuh.
Namun sepanjang masa beroperasi itu, kegiatannya ternyata berjalan tanpa kelengkapan perizinan yang wajib dimiliki.
Kepala DPMPTSP Lumajang, Paiman membenarkan temuan tersebut dan menyatakan saat ini timnya sedang mengevaluasi secara menyeluruh seluruh data yang dihimpun saat penyidikan.
Selain masalah perizinan, ditemukan pula sejumlah kelalaian operasional aktivitas mesin gergaji yang memproses kayu gelondongan menjadi lembaran berjalan tanpa perlengkapan pengaman yang layak, serta menghasilkan limbah yang belum tertangani dengan baik.
Hingga setelah tim pengawas meninggalkan lokasi, aktivitas pabrik di tempat tersebut masih berjalan seperti biasa.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak