Membongkar Kebenaran Isu Dugaan Suap Penghentian Pengusutan Kasus Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati dan Kado Teri Nasi Kejari Sumenep

Foto: Penampakan kapal 'Ghoib' mantan bupati senilai Rp 8 miliar
26551
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Banyak yang bilang, pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang mantan bupati senilai Rp 9 miliar (sesuai hasil penyelidikan Kejaksaan red), yang terjadi pada tahun 2019 silam, cukup akan berhenti di dua tersangka saja.

Yakni MS (43), selaku Direktur Utama dan AY (45), selaku Manager Keuangan di PT Sumekar saat kepemimpinan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Sebab, calon tersangka - tersangka lain yang sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dikabarkan sudah selesai dikondisikan oleh seseorang, yang dikabarkan memiliki pengaruh dalam penyelesaian kasus hukum.

Bahkan, belakangan santer beredar isu adanya dugaan suap penghentian pengusutan kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, yang nilainya cukup fantastik, yakni sebesar Rp 200 juta.

Dan dari informasi yang berkembang, dugaan isu pemberian suap penghentian pengusutan kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati itu, dikabarkan dilakukan di salah satu cafe hotel di Surabaya.

Sedangkan seseorang yang dikabarkan melakukan penyuapan itu, dikabarkan memiliki pengaruh besar dalam penyelesaian kasus - kasus hukum.

Sementara, uang Rp 200 juta yang diberikan untuk penyuapan, tersimpan dalam kardus, dan tertutup rapi.

Selanjutnya uang tersebut dikabarkan diberikan orang berpengaruh itu, kepada oknum pejabat yang belakangan dikabarkan utusan dari Kejari Sumenep.

Meski keabsahan isu tersebut belum jelas kebenarannya, serta media ini tidak menemukan fakta - fakta yang akurat terkait isu tidak sedap itu, namun kabar tersebut merupakan pukulan telak bagi Kejari Sumenep.

Ditambah lagi, belakangan tidak ada lagi berita - berita yang menyajikan perkembangan penyelidikan kasus korupsi pengadaan kapal 'Ghoib' mantan bupati, sejak panahanan dua orang tersangka.

Padahal masyakat Sumenep berharap kado ikan 'Hiu' dari penuntasan kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, bukan kado ikan teri nasi, seperti yang dilakukan Kejari saat ini, yakni penetapan dan penahanan dua orang tersangka.

Seperti deberitakan sebelumnya, kapal 'Ghoib' mantan bupati Sumenep, yang membawa petaka kepada sejumlah pejabat teras di lingkungan PT Sumekar, Sumenep, dibeli ke salah satu perusahaan di Sorong, dengan nilai Rp 8 miliar.

Selanjutnya kapal tersebut menjadi 'Ghoib' karena gagal dibeli, lantaran ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal kapal tersebut sudah terlanjur di DP oleh PT Sumekar sebesar Rp 2.8 miliar.

Namun anehnya, pembayaran kapal tersebut tetap berlanjut meski gahal dibeli, hingga ditemukan nominal pembayaran sekitar Rp 7.2 miliar.

Selanjutnya, uang pembayaran tersebut menjadi temuan Kejaksaan, dan trindikasi adanya korupsi dalam pengadaan kapal cepat itu.

Bahkan kasus yang saat ini viral dengan istilah kapal 'Ghoib' mantan bupati Sumenep, sudah menyeret dua orang tersangka ke sel tahanan.

Bahkan kasus korupsi tersebut, bukan hanya terjadi di kapal cepat saja, melainkan juga terjadi di pengadaan kapal tongkang dengan total anggaran Rp 1.8 miliar, sehingga total temuan dari dua pengadaan kapal tersebut sesuai hasil penyelidikan Kejaksaan, sebesar Rp 9 miliar.

Dan dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati, sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Tidak main - main, dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 orang saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Kemudian, pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Tak berselang lama dari penerbitan SPDP, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan ke kantor PT Sumekar.

Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019.

Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.

Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.

Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu.

Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.

Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya akan digunakan sebagai angkutan perintis antar kepulauan, dengab rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada 'alias ghoib'.

Penulis     :    Samauddin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian serius dari...

Komentar