Foto : Kemenag Kabupaten Sampang H Abdul Wafi
Foto : Kemenag Kabupaten Sampang H Abdul Wafi
MEMOonline.co.id. Sampang - Biaya haji tahun 2023 telah disepakati antara DPR RI dengan Pemerintah sebesar Rp 49.8 juta, Jum'at (17/2/2023).
Kesepakatan tersebut bukan final, namun hal tersebut masih dalam taraf kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI.
"Finalnya nunggu keputusan presiden," kata Kemenag Kabupaten Sampang, H Abdul Wafi, saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/2/2023).
Kata dia, di setiap embarkasi, pembiayaan biaya haji tidak sama di Indonesia, itu tergantung jauh dekatnya embarkasi dengan Arab Saudi.
"Pembiayaan itu bukan mutlak, tapi kisaran," katanya.
Lebih lanjut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.
"BPIH disepakati Rp 90.050.637,26, sedangkan Bipih atau biaya yangdyang jemaah haji Rp 49.812.700," papar dia.
Angka tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.
“Ada juga biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji dari nilai setoran jemaah haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen,” tambahnya.
H. Abdul Wafi juga mengatakan bahwa, dengan turunnya biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H atau 2022 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00, dan jemaah tahun 2023 harus menambah biaya Rp 23,5 juta,” papar dia.
"Sementara bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau 2020 M, tidak perlu melakukan pelunasan tambahan, tetapi harus memperbarui pelunasan itu pada pihak Bank penerima setoran masing-masing," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak