Ini Tampang Jambret HP Milik Bocah 9 Tahun Yang Dimassa Warga Di Kapas Madya Surabaya

Foto: NFP pelaku yang merampas HP milik bocah 9 tahun Di Jalan Pogot Surabaya
1294
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Aksi pelaku penjambretan Hendphone milik seorang bocah berusia 9 tahun di depan rumah Jalan Pogot No.123 surabaya akhinya dijebloskan kedalam penjara setalah sempat menjadi bulan bulanan warga.

Pria berinisial NFP, umur 41Tahun ini ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran bersama warga di jalan Kapas Madya 1 Surabaya. Nahasnya, pelaku Saat itu terjatuh dan tertangkap oleh warga. Lalu dihajarnya beramai-ramai.

Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan untung saja pelaku yang saat itu di Massa Warga. ada petugas yang sedang patroli melintas dilokasi. sehingga pelaku berhasil diselamatkan dari puluhan massa yang geram.

"Selanjutnya tersang beserta barang buktinya 1 (Satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol S 6563 TE (sarana) dibawa kepolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih." Terang Ari, Sabtu (04/02).

Lanjut, Dalam kasinya, Ari menjelaskan, Pelaku yang menggunakan sepeda motor melintas di jalan Pogot dan tiba-tiba melihat seorang bocah memegang HP kemudian oleh pelaku didekati dan merampas paksa HP yang ada ditangannya.

"Namun, bocah tersebut kaget saat melihat HP nya diambil orang tak dikenal dan spontan berteriak meminta tolong, sehingga teriakan itu didengar oleh warga sekitar dan mengejarnya hingga jalan Kapas Madya 1 Surabaya."kata Ari.

Lanjut, Pelaku yang ketangkap dan dihajar massa itu berhasil disematkan oleh Anggota Polsek Tambaksari yang sedang melintas dilokasi kejadian. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa menuju Polsek Tambaksari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Karna banyaknya warga yang berdatangan dan menghajarnya. Akhinya pelaku kita bawa kepolsek untuk diselamatkan dan menghindari dari amukan massa." Ujarnya.

Saat diintrograsi, Ari menambahkan, tersangka ini merupakan Resedivis pelaku pencurian. Dia mengaku sering kali mencuri dan ketangkap saat beraksi.

"Atas aksinya. Pelaku kini kembali ditahan dan dije bloskan kedalam penjara. karna dia sudah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancamannya kurungan maksimal 4 tahun penjara. "Imbuhnya.

Sementara yang melaporkan ke Polsek Tambaksari Surabaya adalah orang tua korban sendiri berinisial BSW, umur 48 tahun, Islam, Pekerjaan Swasta , alamat Jalan Pogot Surabaya.

"Sementara korbannya masih trauma dan shok atas kejadian yang dialami saat itu. Korban kini masih belum berani keluar rumah dan minta pendampingan dari orang tuanya." Tutupnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

MEMOonline.co.id, Kalimantan Timur - Madura United sebagai tim tamu melibas tuan rumah Borneo FC dengan 4 gol tanpa balas dalam laga pekan ke-31 BRI...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Andre Parmonangan P atau yang lebih dikenal Andre adalah seorang dokter dan content creator asal Indonesia yang lahir di...

Komentar