Miris ! Seorang Ibu dan Pasangannya di Bulak Banteng Surabaya Ditangkap Usai Bunuh Anak Kandungnya

Foto: ibu yang tega bunuh anaknya dan pasangannya saat di pemarkan petugas ke media
1787
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban tewas saat di rumah sakit soewandi Surabaya, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Surabaya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial U (32), dan LB (18). Kedunya diketahui pasangan lawan jenis.

Sementara korban yang masih berusia 6 tahun itu dianiaya oleh ibu kandung dan pasangannya.

Mereka secara membabi buta dengan menggunakan sapu serta gitar. Sehingga korban meninggal saat dibawa kerumah sakit soewandi surabaya.

"Dengan pukulan tersebut. korban mengalami luka parah dibagian kepala dan lebam di sekujur tubuh." Terang AKP Arif Rizky Wicaksono. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Lanjut Arif, korban diketahui tewas setalah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak rumahsakit. bahwa ada anak berusia 6 tahun tewas dengan cara tidak wajar yang saat itu dibawa oleh dua wanita.

"Petugas yang mendapatkan laporan langsung berkordinasi dengan pihak rumah sakit dan dikehui jika korban meninggal karna tidak wajar. Lantaran dianiaya oleh ibu kandunya dan pasangan yang merupakan sejenis alias lesbiy." Bebernya.

Masih kata Arif, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia 4 (empat) tahun hingga berusia 6 tahun. Akibat penganiayaan yang dulakukan ibu kandungnya itu korban meninggal duani.

"Atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, tersangka U dan LB ditahan dan menjebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Imbuhnya.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah, 2 sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah gitar kentrung, 1 baju gambar doraemon, dan 1 kolor warna abu-abu.

"Ibu kandung yang tega terhadap buah hatinya dan juga teman tidurnya itu. Akan terancam dengan hukuman paling 20 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

Komentar