Foto: pedagang daging pasar sidotopo yang ditangkap karena narkoba
Foto: pedagang daging pasar sidotopo yang ditangkap karena narkoba
MEMOonline.co.id. Surabaya - lantaran nekat menjadi kurir barang terlarang jenis sabu sabu. Seorang penjual daging di Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria berinisial MB (26), warga Wonosari Surabaya itu ditangkap di sekitar Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87,74 gram beserta bungkusnya,”kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (18/10/2022).
Lanjut, Daniel menjelaskan penangkapan tersangka itu berdasarkan dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di kota surabaya semakin berkurang.
"Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya MB di kaeasan pasar Prabowo, surabaya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 33 poket siap edar." Paparnya.
Masih kata Daniel, selain 33 sabu. Petugas juga temukan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik,2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong.
"33 poket sabu kita temukan pada tersangka, sementara barang bukti lainya ditemukan didalam rumahnya saat petugas melakukan penggeledahan." Tambah Danel.
Tersangka mengaku bahwa serbuk kristal putih jenis sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial SL (DPO) .sementara MB merupakan pelantara jual beli sabu.
Menurut Daniel tersangka MB, dikenal sangat licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Dia juga sudah lama menjadi operasi pengintaian petugas atau Anggota Kepolisian." Tutupnya.
Akibat menjadi perantara jual beli sabu. Tersangka MB kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya diatas 15 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak