Foto: Dua Debt Collector yang ditangkap Polisi
Foto: Dua Debt Collector yang ditangkap Polisi
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya tangkap dua orang Debt Collector yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap korban, K.B.T (45). Tahun, pada hari Rabu 12 Oktober 2022, sekira jam 14.30 WIB.
Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan itu berinisial R.R.S (27) warga Jalan Sememi Jaya IV Surabaya dan R.S (28) kost di Jalan Kandangan Jaya Surabaya.
"Keduanya ditangkap berdasarkan atas laporan korban bahwa dua orang Debt Collector ini telah melakukan kekerasan visik terhadap korban dirumahnya sewaktu para pelaku ini menagih hutang." Kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari Surabaya. Selasa (18/10/2022).
Lanjut, Ari menjelaskan pelaku awalnya menagih hutang kerumah korban dengan dalih menagih tunggakan yang korban selama ini belum melunasi, karna korban tidak punya uang dan berbelit-belit, kedua pelaku lalu mengajak korban untuk datang kekantornya untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun korban saat itu tidak mau mengikuti arahan dari pelaku. Sehingga keduanya marah dan menganiaya korban hingga mengalami luka di wajahnya." Terangnya.
Setalah kejadian penganiayaan itu terjadi. Korban langsung melaporkan kapolsek Tambaksari Surabaya dan kemudian ditindak lanjuti oleh tim opsnal Polsek Tambaksari. hingga berhasil menangkap pelakunya.
"Selain menangkap dua Debt Collector tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti yaitu. visum Et repertum milik korban serta Rekaman CCTV saat kejadian dilokasi." Imbuhnya.
Masih katanya, Ari mengatakan, dalam kasus penganiayaan dan kekerasan serta pengancaman terhadap korban. Maka keduanya akan terancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Sedangkan Pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak