Foto: Ibnu Hajar, Budayawan Nasional Asal Kabupaten Sumenep.
Foto: Ibnu Hajar, Budayawan Nasional Asal Kabupaten Sumenep.
MEMOonline.co.id. Sumenep - Budayawan Nasional asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Ibnu Hajar, mengaku kecewa dengan Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, yang mengabaikan membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Bupati Sumenep tahun 2023.
Apalagi, satu dari enam Raperda usulan bupati yang diabaikan Bapemperda DPRD Sumenep itu, adalah Raperda Perlindungan Keris.
“Wah... ini fatal sekali, masak anggota dewan tidak peka terhadap dinamika kebudayaan di daerahnya ?.... padahal sejak 9 November 2014 lalu, Bupati sudah mencanangkan Kabupaten Sumenep sebagai Kota Keris,” kata Ibnu Hajar.
Dan sebagai Budayawan, pihaknya mengaku sangat prihatin bila Raperda Perlindungan Keris, sampai ditolak oleh dewan.
Apalagi perputaran uang dari bisnis keris tersebut, tembus Rp 48 miliar per tahun.
"Apa ini tidak urgen Raperda perlindungan keris untuk dibahas ?," tanyanya.
Apalagi menurut Ibnu, Kabupaten Sumenep memiliki sekitar 862 mpu keris. Ini lebih dahsyat dari Kota JOGJA, yang hanya 300-an pelaku keris. Ini menandakan perlu adanya regulasi perlindungan keris. Entah seperti apa di dalamnya regulasinya, itu urusan yang menggodok itu.
“Tapi lagi-lagi ketika usulan ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak urgen. Ini yang sangat saya sesalkan. Pasalnya, sirkulasi keris itu mulai yang jadi atau yang setengah jadi, secara ekonomi kemarin hasil seminar/ sarasehan keris di Pendopo Sumenep, hampir Rp48 Miliar perputaran uang per tahun,” paparnya.
Bahkan, lanjut dia, keris Sumenep ini sudah sampai ke Negara Thailand, Malaysia dan Brunei. Jadi sudah ‘Go Internasional.’ Bahkan Keris Sumenep ini sudah diakui PBB, Unesco, sebagai warisan kebudayaan tak benda. Jadi keris ini sudah dianggap warisan kekayaan dunia.
“Tapi kenapa Kota Sumenep yang beberapa tahun lalu (2014, red) sudah mencanangkan Kota Keris, ketika diusulkan Raperda Perlindungan Keris kok dianggap sesuatu yang tidak urugen? Artinya ini perlu dipertanyakan kepekaan nalurinya terhadap dinamika kebudayaan di daerahnya,” sentil Ibnu.
Dia berharap segeralah, perlu regulasi. Kalau tanpa regulasi sandarannya apa? Kasihan para Mpu pembuat keris dan pecinta keris.
Bahkan regulasi ini nantinya perlu dihubungkan bahkan Sumenep produksinya mampu mencapai sekitar 4.000-an keris per bulan. Ini kan luar biasa secara ekonomi.
Itu Hasil sarasehan kemarin disampaikan oleh Peneliti Unggul Sutrajad yang datang dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mungkin anggota dewan itu tidak paham. Keris ini hanya dianggap apa begitu. Ketika perputaran uangnya hampir Rp48 M per tahun, bisa dibayangkan ini.
“Untuk itu saya berharap agar cerdaslah teman-teman di dewan itu untuk menyikapi regulasi ini. Perlu memang kajian akademis karena akan menyusun Raperda,” pungkas Ibnu.
Diberitakan sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep hanya menganulir 5 Raperda usulan Bupati, dari total 11 raperda yang diusulkan eksekutif.
Dan mereka menilai hanya 5 yang masuk prioritas itu, mendesak untuk dibahas tahun 2023.
“Setelah kami bahas dan cermati 11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” kata Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.
Lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Namun, sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang.
Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.
“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret, ” ujar politisi PPP itu.
Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak