Foto: Ketua DPRD Sumenep saat menandatangani pengesahan Raperda
Foto: Ketua DPRD Sumenep saat menandatangani pengesahan Raperda
MEMOonline.co.id. Sumenep - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah di sahkan DPRD setempat, Jum'at (19/08/2022).
Pengesahan raperda tersebut dilakukan DPRD Sumenep melalui sidang paripurna, setelah melalui tahapan yang cukup panjang untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Dengan begitu, para nelayan dan petambak garam yang ada di Sumenep, punya harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Raperda itu sudah 7 bulan difasilitasi gubernur, baru turun 29 Juli. Tahun 2021 semestinya sudah selesai, tapi fasilitasi gubernur baru selesai," kata Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir, usai memimpin sidang paripurna.
Hamid menjelaskan bahwa regulasi itu merupakan raperda baru yang dihasilkan DPRD Sumenep.
Tujuannya memberikan motivasi, perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, supaya mereka semakin bangkit.
"Melalui regulasi itu agar ada kejelasan hukum bagi para nelayan kecil dan petambak garam. Semoga memberikan hal positif bagi mereka dan lebih meningkatkan apa yang menjadi usahanya serta agar kesejahteraan mereka semakin baik," harap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak