Foto : ilustrasi ( google )
Foto : ilustrasi ( google )
MEMOonline.co.id. Lumajang - Tiga mantan narapidana Lapas kelas II B Kabupaten Lumajang, gagal menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga, pasca kembali ditangkap polisi.
Tiga mantan narapidana tersebut diantaranya inisial 'AM' kemudian 'S' dan 'Z' warga Lumajang. Diketahui ke tiga orang tersebut, sebelumnya memperoleh remisi bebas tepat di 17 Agustus, di momen HUT RI ke 77 tahun 2022.
Pemberian remisi tersebut dikatakan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Lumajang, Endra Suwartono atas perilakunya yang baik. "Ada lima orang yang dapat remisi bebas. Namun yang tiga orang ini kembali ditangkap oleh penyidik karena ada perkara lagi," kata dia.
Informasi dihimpun, 'Z' dan 'S' diketahui telah menjalani hukuman selama 2 tahun atas perbuatannya, sementara 'AM' telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
Pantauan awak media, ke tiganya dibawa ke Polres Lumajang dihari yang sama. Lebih jauh Endra menerangkan, jika jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah saling koordinasi dengan pihak kepolisian, atas kasus lain yang juga melibatkan tiga warga binaannya itu.
"Pesan saya, janganlah berbuat lagi, hentikan. Biar bisa berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dikonfirmasi perihal tersebut, mengiakan. Bukan tanpa sebab, melainkan tiga nama tersebut, terlibat kasus curat ( pencurian dengan pemberatan ) dan curas ( pencurian dengan kekerasan ).
"Dari ke tiga orang ini LPnya beda, namun tahunnya sama yakni 2020. Untuk inisial 'AM' ini kami amankan lagi atas peristiwa curas di Kalipancing Kecamatan Tempeh, kemudian inisial 'S' kami amankan lagi atas peristiwa curat di Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso, sementara inisial 'Z' kami kembali amankan atas peristiwa curat di Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang," ungkap AKP Hari, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2022).
Ketiganya saat ini kembali menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit