Bara Aksi Desak KPK Periksa Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi

Foto: Korlap Bara Aksi Wawan saat di KPK
1986
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - Sungguh sial nasib tenaga kesehatan (Nakes) yang telah berjuang untuk masyarakat di saat pandemi Covid-19 sedang melanda, malah justru dijadikan ajang bancakan para oknum untuk melakukan korupsi.

Hal itu dikatakan Korlap Barisan Mahasiswa Bekasi (Bara Aksi) Wawan Hermawan.

"Ada indikasi terjadi penyunatan dana insentif bagi para Nakes dengan berbagai modus. Ini sangat memprihatinkan," ucap Wawan, Sabtu (6/8/2022).

"Padahal anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi tahun 2020 yang tercantum dalam Peraturan Bupati No.74 tahun 2022 tentang Pembelanjaan APBD Kabupaten Bekasi ada anggaran yang sangat fantastis," tambah Wawan.

"Dimana tercatat dalam Pembelanjaan Jasa, Instruktur dan Tenaga Ahli ada sebesar Rp. 499 milyar lebih, dan yang terserap Rp. 428 milyar," terang Wawan.

Maka dengan ini, lanjut Wawan, kami Barisan Mahasiswa Bekasi menuntut dan mendesak KPK RI untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Segera usut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) dari tahun 2019," tegas Wawan.

Adapun indikasinya, menurut Wawan adalah sebagai berikut;

1. Insentif pertama dibulan Maret, April, Mei, dicairkan bulan Juni Rp. 1.400.000,- (lewat amplop).

2. Insentif ke-2 di bulan Juni-Juli-Agustus Rp. 1.600.000,- (lewat amplop).

3. Insentif ke-3 di bulan September Rp. 700.000 (lewat amplop).

4. Insentif ke-4, di bulan Oktober transfer lewat Kemenkes ke masing-masing Nakes ada 26 orang Rp. 5.000.000 (dan dibagi-bagi dengan non-nakes, untuk pembagian sesuai dengan keinginan Nakes).

5. Insentif ke 5, di bulan November ada 23 nakes dan Desember ada 25 nakes di transfer ke masing-masing Nakes dengan total Rp.10 juta, ada potongan 250rb dan dicairkan bulan Juli 2021.

Setelah itu, lanjut Wawan, uang yang diterima Nakes lewat transfer disuruh kumpulkan semua karena mau dibagi rata dengan non-ASN.

"Sedangkan jumlah yang tertera diatas, 23-25 sudah termasuk ASN 6 orang. Tetapi sebagian ASN tidak dikumpulkan semua hanya sebagian saja," ujar Wawan.

"Jadi uang tersebut dari bulan November dan Desember masing-masing Nakes dan non-nakes mendapatkan uang insentif tersebut Rp. 4.600.000,- dan ada yang Rp. 4.650.000,- (kalau yang ini karena buat potongan yang masuk ke no rek, untuk ganti beli materai)," pungkas Wawan.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Nor Holik Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Lumajang mengusulkan konsep 'Jogo Lumajang' saat menghadiri acara diskusi publik...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Heri Kurniawan, S.T., M.T Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) merespon peristiwa...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Heri Kurniawan, S.T., M.T Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) merespon peristiwa...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Pemkot Batu lepas tangan soal hukum. Kasus dugaan praktik jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani kini...

MEMOonline.co.id. Jember- Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat dusun, Pemerintah Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten...

Komentar