Foto: Ilustrasi Google
Foto: Ilustrasi Google
MEMOonline.co.id. Kota Batu - Sungguh tak pantas ditiru perbuatan ZT (46), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, MaduraJawa Timur, yang tega merudapaksa Melati (nama samaran red) yang masih berusia 11 tahun, Senin (25/07/2022).
Sebagaimana informasi dari Kasi Humas Polres Sumenep, pelaku melakukan aksi tak senonoh pada korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat ZT mengendarai mobil dan melintas di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto. Pelaku ZT melihat Melati sedang menyeberang jalan.
Kemudian ZT menghentikan laju kendaraannya dan memanggil Melati untuk masuk ke dalam mobilnya.
Setelah Melati mau memasuki mobilnya, ZT langsung membawa Bunga menuju ke rumah ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
“Korban dan Terlapor tidak saling kenal. Saat itu, di dalam mobil korban diberi uang sebesar Rp.50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp.1.000.000, agar mau dibawa ke rumahnya,” kata Widi.
Sesampai di rumahnya, ZT langsung melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.
Setelah selesai melampiaskan nafsunya, korban ditinggal di dalam kamar.
Beruntung, saat memiliki kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
“Mendengar cerita korban, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” jelas Widi.
Akibatnya pelaku diamankan Satreskrim Polres setempat atas laporan pencabulan terhadap gadis bawah umur.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dengan sobek di bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, serta lima bungkus obat kuat yang diduga digunakan sebelum melakukan persetubuhan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA yang digunakan pelaku memperdaya korbannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar rupiah.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Isma