Foto : Kedua tersangka saat konfrensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Foto : Kedua tersangka saat konfrensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Polres Pamekasan menggelar jumpa pers dengan para awak media di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur. Sabtu (23/7/2022).
Adapun kasus yang diungkap yaitu pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oknum wartawan media online Jurnal Polisi terhadap mantan kepala desa Tanjung, Pegantenan, Pamekasan.
Berdasarkan pernyataan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto tersangka menakut - nakuti mantan kandes dan mengancam akan menyebarkan beritanya jika tidak beri uang senilai 80 juta.
"Pelaku atas nama M.S dilaporkan oleh Saridah (korban), dengan kronologis pada bulan Mei 2022 ada pemberitaan terkait pembangunan desa Tanjung. Dalam berita yang dimuat media online Jurnal Polisi menjelaskan adanya dugaan penyelewengan dana desa, kemudian tersangka M.S alias M dantang kepada korban mengaku jurnalis dari Jurnal Polisi, dan biasa menyelesaikan pemberitaan," jelas AKBP Rogib dalam keterangannya saat Jumpa Pers.
Rogib Melanjutkan, M.S bisa menghapus pemberitaan tersebut namun ada syarat yang harus dipenuhi yakni uang.
"Akhirnya keduanya sepakat dengan melalui perantara A.S.B untuk melakukan pertemuan antara korban dengan M.S dan A.S.B di cafe Tomang Larangan Badung, saat penyerahan uang senilai 4 juta, datang polisi lantas mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolres Pamekasan pada Senin 18 Juli 2022 malam," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang senilai 4 juta, dua buah handphone merk Sampung dan IPhone 7 Plus.
Pada saat dimintai keterangan, tersangka mengaku tidak memeras, namun hanya membantu menyelasaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online. Sedangkan penjelasan dari A.S.B tersangka M.S meminta uang Rp. 80.000.000 hingga terjadi tawar menawar dan turun ke Rp. 60.000.000 dan akhirnya sepakat Rp. 30.000.000.
"Melalui A.S.B sebagai jembatan penyelesai perkara, mengaku apabila tidak memberikan uang sesuai permintaan atau terus mengulur-ulur waktu akan mengunggah berita lain terkait dana desa yang diduga diselewengkan di desa Tanjung, Pegantenan, Pamekasan," kata Rogib.
Hingga saat ini kudua tersangka sudah diproses pihak kepolisian Resor Pamekasan untuk ditingkat ke penyidikan dilakukan proses hukum.
"Setelah terpenuhi dua alat bukti, maka perkara ini perkara ini ditingkatkan ke proses penyidikan dan terhadap ke dua pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Rogib.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 ID card dan kaos profesi.
Tersangka M.S kini dikenakan pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan Tahun. Sedangkan A.S.B dikenakan pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat ke1 dengan ancaman penjara maksimal sembilang tahun.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit